RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat dalam peredaran narkotika.
Mereka kini telah mendekam di Mapolres Bulukumba sebagai tahanan Satuan Reserse (Satres) Narkoba.
Kedua tersangka dihadirkan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bulukumba, Rabu 7 Juli 2021 siang.
Mereka nampak tertunduk menghindari sorotan kamera dengan mengenakan rompi berwarna orange.
Dua IRT tersebut adalah AY (46 tahun) dan juga HS (48 tahun).
Penangkapan keduanya terpisah. AY ditangkap di Depan Masjid ICDT Bulukumba.
Sementara HS ditangkap di Jalan Pembangunan, Kelurahan Jawi Jawi, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Kasatres Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Baharuddin menjelaskan, barang bukti dari penangkapan AY adalah sabu seberat 7,0 gram.a
Sementara HS dengan barang bukti sabu seberat 0,4 gram.
“Keduanya merupakan kurir. Mereka ditangkap setelah anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli,” beber AKP Baharuddin.
Baharuddin membeberkan, jika keduanya melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena alasan faktor ekonomi.
“Ya faktor ekonomi. Setelah kita lakukan penyelidikan, selain sebagai kurir, mereka juga dinyatakan sebagai pengguna, setelah hasil lab mereka dinyatakan positif,” bebernya.
Mereka terancam pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara.Itu berdasarkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112.
“Dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.(**)






