RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tim Respati Sabahara Polres Bulukumba menangkap residivis kasus narkoba Riswandi alias Wandi 24 warga jalan Sungai Jenneberang, kelurahan Kasimpureng, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba Selasa 24 Agustus 2021 sekitar pukul 15:00 Wita siang.
Tim patroli motor polres Bulukumba yang dimping lansung Komandan Regu I Bripka Asnur Haidin menangkap pelaku saat melakukan patroli di patroli di seputaran Jalan KH. Abdul Karim,keluarahan Kasimpureng.
Bripka Asnur mengakui kalau selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu , timnya juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis badik dari tangan pelaku.
Menurut Asnur kronologi penangkapan pelaku berawal saat tim Respati melakukan patroli dan menemukan dua orang anak muda sedang mengendarai kendaraan bermotor sambil berboncengan yang mencurigakan dimana saat itu kedua anak muda tersebut tidak menggunakan helem dan masker kemudian kendaraan yang digunakan pun tidak dilengkapi kaca spion.
Setelah dihampiri untuk memberikan edukasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan Helem bila berkendara namun salah satu anak muda tersebut melarikan diri sehingga tim memusatkan pengejaran kepada anak muda yang melarikan diri tersebut
” Sempat terjadi kejar-kejaran antara anggota dan pelaku,” kata Asnur.
Setelah terjadi kejar-kejaran polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku , setelah digeledah ditemukan sebilah badik yang awalnya disembunyikan dipinggang sebelah kanannya saat melarikan diri lalu berusaha membuangnya.
Tidak sampai disitu polisi kemudian melakukan penggeledahan pada dibadan pelaku kemudian dalam saku celana pelaku ditemukan satu sacet kecil berisi serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu.
Dari hasil interogasi sementara dilokasi penangkapan barang haram tersebut diakui pelaku didapatkan dari lelaki berinisialnAM yang diduga bandar yang dibeli seharga Rp 150 ribu.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawah ke polres Bulukumba untuk di proses lebih lanjut. (**)
Komentar