RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tambang galian C yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan kembali marak beroperasi di sekitar wilayah Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan pantauan wartawan sejumlah alat berat melakukan aktivitas pengerukan di beberapa sungai yang ada di Kabupaten Bulukumba di antaranya Sungai Balong, Sungai Bialo, dan lainya, aktivitas itu diduga tanpa dilengkapi izin.
Bahkan sempat beredar video amatir yang memperlihatkan aktivitas galian di salah satu sungai dan pada video tersebut juga terlihat mobil yang hendak mengangkut hasil galian ikut terbawa derasnya arus sungai.
Atas beredarnya video tersebut terungkap bahwa aktivitas pertambangan galian C tanpa izin masih terjadi di Kabupaten Bulukumba, dan diketahui saat ini pihak kepolisian akan melakukan pengecekan terkait aktivitas pertambangan yang ada dalam video tersebut.
“Ini sementara akan kami pantau langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara, red), kami mau cek dulu di sana apakah itu ada izinnya atau bagaimana,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Yusuf saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu, 14 November 2021 lalu.
Terkait maraknya kembali aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Bulukumba belakangan ini, menurut Iptu Yusuf pihaknya akan bergerak dan menulusuri dugaan tersebut.
“Insyaallah kami akan menyikapi itu, namun kami mau telusuri dulu bagaimana kejadiannya,” tukasnya.
Persoalan tambang galian C tanpa izin memang menjadi persoalan klasik di Kabupaten Bulukumba, beberapa bulan lalu sejumlah pelaku penambang ilegal ditangkap dan kini telah mendekam di penjara.
Namun penangkapan itu tidak membuat pelaku lainnya jera, malahan sejumlah tambang yang diduga tanpa izin kembali beraktivitas.
Diketahui, tambang yang beroperasi tanpa dokumen perizinan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di mana dalam pasar tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (**)
Komentar