RUBRIK.co.id,MAKASSAR- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor proyek di Sulsel.
Setelah mencermati mempelajari fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 29 November 2021 dikutip dari situs detik.com
Masa hukuman penjara Nurdin Abdullah tersebut dihitung sejak dirinya ditangkap dan ditahan oleh KPK.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.187.600.000, dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD).
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Nurdin Abdullah selama 3 tahun setelah menjalani pidana penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim.(int)
Komentar