Seorang Ibu Dipukuli Debt Collector, Ketua DPRD akan Panggil Perusahaan Finance di Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba mengandekan pemanggilan seluruh Perusahaan Finance yang ada di Bulukumba untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hal ini dilakukan menyusul ada korban penganiyaan yang dilakukan oleh debt collector yang diduga dari salah satu perusaan pembiayaan.

“Saya prihatin dengan kejadian yang menimpa ibu Hj Andi Kamaria di Desa Pallbarae yang dianiaya dan dirampas mobilnya oleh oknum debt collector,”kata ketua DPRD Bulukumba H Rijal kepada wartawan Senin malam 29 November 2021.

Dirinya menilai seharusnya kejadian perampasan dan penganiyaan ini tidak terjadi terhadap korban.

” Saya selaku ketua DPRD Bulukumba mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sangat sadis dan tidak berprikemanusian,” ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Bulukumba ini bahkan akan mengawal kasus penganiyaan korban sampai tuntas.

” Saya sebagai wakil rakyat akan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas H Rijal.

Bahkan H Rijal akan meminta kepada pihak pemerintah kabupaten atau dinas terkait untuk mencabut izin perusahaan Pembiayaan yang bakal dengan melibatkan debt collector yang bertindak premanisme terhadap para nasabah.

” Insya Allah saya balik dari luar kota saya akan temui ibu Hj Andi Kamaria (korban) dirumahnya untuk membantu beliau,” ucap anggota DPRD dapil Gantarang- Kindang ini.

H Rijal berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi kedepanya yang dilakukan pihak perusahaan pembiayaan dengan melibatkan debt collector.

Dirinya juga meminta kepada pihak kepolisian polres Bulukumba untuk segera menangkap para pelaku dan memeriksa perusahan pembiayaan dimana pelaku debt collector tersebut bekerja.

” Sangat tidak manusiawi seorang perempuan dipukuli dan bahkan menurut informasi diseret dengan mobil,” katanya.

Sementara itu pihak kepolisian dari polres Bulukumba mengaku sudah mengantongi indentitas pelaku dan saat ini sementara dalam proses pengejaran. (**)

Komentar