Pihak Oknum Debt Collector Bantah Lakukan Penganiayaan

IMG 20211201 102537
Foto/ilustrasi/SINDOnews

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector menjadi perbincangan hangat di publik Kabupaten Bulukumba, meski kasus ini telah ditangani oleh kepolisian namun ini masih terus berkembang.

Jika sebelumnya pelapor dalam hal ini Andi Kamaria mengaku dianiaya kini giliran pihak terlapor yang membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Terlapor berinisial AR yang merupakan warga Bulukumba melalui kakak kandungnya bernama Andi Syawal membantah bahwa adiknya melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Menurut Syawal, AR sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap Andi Kamaria bahkan menurutnya tidak ada kontak fisik antara adiknya dengan pelapor.

Terkait luka-luka yang dialami oleh pelapor, menurut Syawal itu karena ketidak sengajaan sehingga Kamria ikut terseret mobil saat para debt collector itu ingin meninggalkan tempat.

“Ibu ini tidak mau melepaskan tangannya dari pintu mobil, sehingga mungkin dia ikut terseret mobil,” kata Syawal kepada wartawan, Selasa, 30 November 2021.

Syawal juga menunjukkan video saat proses penarikan mobil, dalam video tersebut terlihat Kamria menandatangani surat pengecekan fisik dan penyerahan.

Dalam video itu juga menunjukkan bahwa mobil yang ditarik di kediaman Hj. Kamaria itu merupakan kendaraan yang telah dipindah tangankan.

“Hj. Kamria bukan atas nama, mobil itu sudah dipindah tangankan sehingga pihak pembiayaan melakukan penarikan,” kata Syawal.

Terkait proses hukum yang dihadapi oleh adiknya menurut Syawal sampai saat ini pihak keluarganya belum menerima surat pemanggilan dari kepolisian.

Namun Syawal mengakui jika saat ini ia telah putus kontak dengan AR dan saat tidak mengetahui keberadaan AR. Tetapi ia menjamin adiknya akan mengikuti seluruh proses hukum.

“Saya bisa jamin adik saya bertanggung jawab kalau memang terbukti bersalah. Saat ini saya putus kontak, tapi dia (AR) masih sempat menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada temannya sebelum kami putus kontak,” ungkapnya.

Diketahui, AR ini bekerja di salah satu perusahaan penyedia jasa debt collector, ia melakukan penarikan kepada Kamaria setelah perusahaannya menerima kuasa dari Mandiri Tunas Finance (MTF) Makassar. (**)