Kapolsek Barombong Bantah Lepas Pelaku Begal

RUBRIK.co.id,GOWA – Terkait beredarnya kabar, dua terduga pelaku Begal dipulangkan Polsek Barombong untuk memancing pelaku lainnya, Kapolsek Barombong IPTU Ahmadin mengatakan bahwa keduanya terduga pelaku penganiyaan bukan pelaku begal, Jum’at 10 November 2021

“Mereka bukan pelaku begal melainkan keduanya diperiksa karena diduga pelaku penganiyaan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, IPTU Ahmadin mengungkapkan bahwa sesuai Perkembangan Kasus penyerangan oleh kelompok pemuda di Kecamatan Barombong.

“Pada tanggal 27 November korban ke Polsek bahwa dirinya telah mengalami pemukulan yang lebih dari satu orang,”ungkap.

Beranjak dari situlah, Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap delapan terduga pelaku dan telah memeriksa saksi sebanyak 2 org dan 1 orang korban.

“Pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 21.30 wita, Dua terduga pelaku tersebut akhirnya diserahkan oleh pihak orang tuanya ke Polsek Barombong untuk dilakukan pemeriksaan,”terangnya.

Selain itu kedua terduga pelaku tersebut berinisial :

1. AS, (16), Pelajar, Kampung Tamala’lang Timur Desa Tamanyelenh Kec Barombong Kab Gowa
2 SA (14), Kampung Tamala’lang Timur Desa Tamanyeleng Kec Barombong Kab Gowa

“Kedua terduga pelaku saat ini diambil keterangan dengan status saksi dan tidak benar jika keduanya dikembalikan ke orang tua untuk memancing terduga pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,”tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Barombong, IPTU Ahmadin mengatakan bahwa sesuai hasil pemeriksaan, kedua pelaku tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana.

“Sesuai hasil keterangan keduanya, telah memberikan keterangan terkait jumlah dan identitas para terduga pelaku,”jelasnya.

Ahmadin juga menambahkan bahwa karena pihak orang tua menyerahkan kedua terduga pelaku selanjutnya dilakukan pemeriksaan

“Penyidik mengembalikan kedua terduga pelaku kepada orang tua dengan dilengkapi surat pernyataan,”tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rochman yang dikonfirmasi bahwa keduanya dipulangkan karena saat ini masih status saksi.

“Pelru kota ketahui bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan ditentukan melalui gelar pekara,”jelansya.

Ajun Komisaris Polisi ini juga menambahkan bahwa pihak kepolisian hanyan bisa menahan atau memeriksa hanya dalam jangka waktu 1 X 24 Jam.

“Kedua terduga atau yang saat ini masih status saksi dalam proses hukum masih wajib lapor dan bersedia hadir saat dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan,” pungkasnya.(**)

Komentar