RUBRIK.co.id- Harga rokok naik mulai 1 Januari 2022 seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
Kenaikan tarif cukai ini tentunya berpengaruh pada harga rokok di tahun depan.
Harga per bungkusnya pun bervariasi. Bahkan yang tertinggi tembus Rp 40.100 per bungkus (isi 20 batang).Sedangkan untuk SKM golongan I, harga per bungkusnya mencapai Rp 38.100.
Meski naik, pemerintah mengklaim harga rokok di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan negara Malaysia dan Singapura.
“Masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura. Kalau menggunakan US dollar atau purchasing power parity (PPP),” ujar Menkeu Sri Mulyani, Senin (13/12/2021).
Sri mengatakan, di Singapura harga rokok mencapai 10,25 dollar AS atau setara Rp 150.238 per bungkus.
Kemudian di Malaysia, harga rokok per bungkusnya 4,10 dollar AS atau Rp 60.097.
Sedangkan di Indonesia, harga rokok per bungkusnya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau CHT mulai Januari 2022. Hal ini membuat harga rokok naik.
Kenaikan cukai tersebut rata-rata berkisar 12 persen. Tetapi untuk SKT kenaikan hanya 4,5 persen.
Alasan pemerintah menaikan cukai tersebut yaitu untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat. Terutama kalangan anak dan remaja.
Menurut Sri Mulyani, kenaikan cukai tersebut tidak hanya mempertimbangkan isu kesehatan saja.
Tetapi juga memperhatikan tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok, petani, dan industri rokok.
Adapun rincian kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan banderol harga Rp 40.100.
Kemudian SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp 22.700.
Selanjutnya, untuk tarif cukai SPM golongan IIB naik 14,4% atau sebesar Rp 22.700.
Berikutnya, tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I naik 13,9% seharga Rp 38.100.
SKM golongan IIA naik sebesar 12,1% senilai Rp 22.800. SKM golongan IIB naik 14,3% dengan banderol harga Rp22.800.
Sedangkan tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 1A naik sebesar 3,5%.
Tarif cukai SKT golongan IB naik sebesar 4,5%. SKT II naik 2,5%, dan tarif cukai SKT golongan III naik 4,5%.
Kenaikan tarif cukai tersebut tentunya mempengaruhi harga rokok pada tahun depan. Harga rokok naik dengan kisaran rata-rata 12% mulai Januari 2022. (int)
Komentar