RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Seorang Paman di Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, kabupaten Bulukumba , berinisial AC 45 tega menyetubuhi ponakan sendiri yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi hingga hamil 6 Bulan.
Informasi yang dihimpun wartawan Senin malam 28 Maret 2022 mengatakan kalau kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga dari korban ke pihak kepolisian polres Bulukumba dan Komisi Perlindungan Anak.
Kades Tanah Harapan Arifin Para yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
Menurut Arifin kalau kasus ini baru diketahui pihak keluarga korban beberapa hari lalu dan telah dilaporkan ke polisi.
” Orang tua korban sudah melapor ke polisi dan telah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba, sekarang masih bergulir,” ujarnya.
Menurut Arifin kalau korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
” Pelaku adalah paman dari korban sendiri,” katanya.
Dari pengakuan korban kalau hubungan badan dengan pelaku sudah kerap dilakukan berdua.
” Kita sudah bawah ke dokter untuk periksa kehamilan, dan hasilnya usia kehamilan korban sudah masuk 6 bulan,” kata Arifin.
Arifin menambahkan kalau saat ini pelaku dikabarkan melarikan diri setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Ditambahkan Arifin Para selain kasus ini telah ditangani pihak kepolisian dalam hal ini unit PPA Polres Bulukumba juga telah ditangani Komisi Perlindungan Anak (KPA).
” Rencana besok Selasa 29 Maret 2022 saya akan ikut dampingi korban saat dimintai keterangannya oleh KPA, Insya Allah,” kata Arifin memalui sambungan telpon selulernya.
Sementara itu warga sekitar berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman setimpal atas perbuatan bejat pelaku yang tegal menggauli ponakan sendiri yang masih berumur 15 tahun sendiri hingga hamil.
” Saya yakin kepolisian bisa segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres Bulukumba Aipda Subhan menbenarkan hal tersebut.
” Benar kasusnya sementara kita tangani di unit PPA polres Bulukumba,” kata Subhan.
Menurut Subhan pelaku untuk sementara dalam pencaraian kepolisian, karena yang bersangkutan telah melarikan diri. (**)
Komentar