RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Ratusan Knalpot Racing dimusnahkan oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bulukumba Senin, 30 Mei 2022.
Pemusnahan knalpot racing tersebut dilakukan oleh Satlantas Polres Bulukumba pasca terkumpulnya ratusan knalpot yang telah dilakukan selama dua bulan terakhir.
Dibawa kepemimpinan AKP Desi Ayu selama dua bulan ini, nampak gencar melakukan penindakan terhadap pengendara roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot racing.
Kapolres Bulukumba AKBP Suryono yang ditemui usai melakukan pemusnahan knalpot racing menggunakan gurindra, dia mengaku bahwa knalpot yang tidak standar (racing) ini sangat menggangu pengendara lain.
“Sama-sama kita rasakan, kalau knalpot tidak standar ini sangat menggangu. Makanya kami dari kepolisian melakukan penindakan”, kata Kapolres Bulukumba yang sudah menjabat di Bulukumba selama satu tahun.
Diakuinya juga, bahwa pihaknya kata dia. Tetap terus melakukan edukasi ke masyarakat untuk menggunakan knalpot kendaraan yang standar.
“Kami harapkan masyarakat Bulukumba atau pengendara agar menggunakan knalpot standar di kendaraannya agar tidak menggangu sesama pengendara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Desi Ayu yang ditemui ditempat yang sama, dia mengaku bahwa penggunaan knalpot racing ini dilarang oleh undang-undang.
“Kegiatan hari ini, pemusnahan barang bukti berupa knalpot racing, dan sekaligus menghimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kelengkapan berkendara sesuai dengan standar berkendara, karena penggunaan knalpot racing dilarang oleh Undang-undang juga dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan,” Kata Kasat Lantas kepada Wartawan.
Lebih lanjut AKP Desy Ayu menambahkan, bahwa knalpot yang di musnahkan sekitar 200 unit, yang disita dalam kurung waktu dua bulan terakhir.
“Sekitar 200 unit telah disita dan hari ini kita musnahkan, kedepannya kegiatan seperti ini dan patroli akan terus dilakukan, guna menyadarkan pengendara agar tetap menggunakan standarisasi berkendara” Tutupnya. (**)
Komentar