Ada Mega Proyek di Jalan Kusuma Bangsa Caile Diduga Tidak Kantongi IMB , Warga Minta Pemda Tegas

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan Perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Pemilik Bangunan yang ingin membangun-bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi/merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Salah satu bagunan di jalan Kusuma Bangsa, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba diduga tanpa memiliki IMB.

Informasi ini terungkap saat beberapa warga sekitar lokasi pembangunan merasa keberatan dengan pembagunan tersebut, selain karena tidak mengantongi IMB juga diduga menyerobot tanah warga sekitar bagunan.

Disampaikan Warga sekitar, pemilik bangunan juga tidak pernah Konsultasi/Musyawarah kepada tetangga yang berbatasan dengan bangunannya terlihat sangat acuh dengan warga yang merasa terganggu dengan kegiatan pembangunan miliknya.

Menurut informasi warga sekitar bahwa bangunan tersebut tidak memenuhi persyaratan, tentang Pendirian Bangunan.

” Saya merasa keberatan dengan pembagunan itu, selain tidak kantongi IMB juga meyerobot sebagian tanah saya, saya sudah laporkan ke pihak kepolisan dengan laporan dkasus penyerobotan,” ujar H Ahmad salah satu warga yang ada dekat bangunan tersebut.

H Ahmad yang juga salah seorang pengusaha di Bulukumba ini menyanyangkan dinas terkait yang tidak menghentikan proses pembangunan tersebut kendati belum.

Ditambahkan H Ahmad kalau dirinya sudah melayangkan surat keberatan dengan pembagunan tersebut karena ikut menyerobot tanah miliknya dan sejumlah tanah warga sekitar.

” Sudah saya layangkan surat keberatan ke Dinas PUPR namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas pemberhentian proses pembagunan,” ujarnya.

H Ahmad mengaku dirinya tidak akan mempermasalahkan proses pembagunan tersebut kalau sudah pengembalian batas oleh pihak pertanahan namun sampai saat ini belum juga ada.

” Saya juga sudah melapor ke Polisi, alasan polisi tidak bisa menetapkan batas tanah kalau belum keluar dari pertanahan,” kata Ahmad.

Dirinya menharap sebisa mungkin pihak pertanahan cepat menentukan titik batas tanah dan menhentikan sementara proses pembagunan karena belum mengantongi IMB dan masih tanah lokasi pembagunan masih sementara berproses.

Sementara itu kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Kota ( PUPR) kabupaten Bulukumba Andi Zulkifli Indra Jaya mengatakan telah membenarkan hal tersebut.

Menurut Andi Zulkifli kalau pihaknya telah menurunkan tim dan menemukan salah satu bagunan yang ada di jalan Kusuma Bangsa, kelurahan Caile tidak mengantongi Izin Mendirikan Bagunan (IMB) dan telah melayangkan surat peringatan pertama untuk pemilik bangunan untuk semetara menghentikan proses pembagunan.

Bahkan laporan salah seorang pemilik bangunan sekitar bagunan baru tersebut telah masuk ke dinas PUPR dan telah meminta kepada pelapor untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke pihak kepolisian,” katanya.

” Sudah ditinjau, makanya IMB nya tidak diterbitkan sebelum status kepemilikan tanah tersebut sudah tidak bermasalah, pelapor sudah diarahkan untuk melaporkan penyerobotannya ke aparat hukum yang berwenang.

Menurut Andi Zulkifli kalau selama belum ada keluar IMB dan proses sengketa lahan belum selesai maka permohonan IMB yang diajukan pemohon tidak ada keluar.

” Saya minta tidak ada aktivitas di lokasi, sebelum ada IMB dan permasalahan batas tanah selesai,” ujarnya.

Andi Zulkifli bahkan secara tegas menyampaikan tidak pernah mengeluarkan surat IMB Bangunan tersebut jelas ini menyalahi aturan yang sudah ada.

“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu Produk Hukum untuk mewujudkan Tatanan tertentu, sehingga tercipta Ketertiban, Keamanan, Keselamatan, Kenyamanan, sekaligus Kepastian Hukum”, tandasnya.

Kewajiban setiap orang atau Badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) secara singkat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk beberapa hal, di antaranya bangunan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, meningkatkan nilai Jual Bangunan atau Rumah, dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan, syarat berkas untuk transaksi Jual beli dan sewa-menyewa rumah.

Sayangnya, sebagian masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidaklah terlalu penting. Padahal dengan membangun atau merenovasi bangunan tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan pemilik.

Sanksi tersebut dapat berupa administratif maupun sanksi penghentian bangun atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB.

Merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bahwa setiap pemilik Bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan, mengakibatkan masalah hukum di masa depan.

Bangunan Gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan pada saat Undang-Undang ini diberlakukan, untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan harus mendapatkan sertifikat layak fungsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini. Pengkajian Kelayakan Bangunan dilakukan oleh Pengkaji Teknis Pemerintah Daerah secara bertahap sesuai dengan kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya Masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang di atas, maka wajib mengurus IMB untuk Bangunan yang baru berdiri, yang berada di Lingkungan Pemukiman Penduduk. Untuk membuktikan kelayakan kondisi bangunan, diperlukan sertifikat layak fungsi yang harus diserahkan ketika mengajukan pembuatan IMB Bangunan.

Selain itu, Prosedur dan Dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB bangunan lama dan bangunan yang telah ditempati sama persis dengan tata cara membuat IMB baru.

Indeks fungsi di atas digunakan untuk membedakan fungsi Bangunan, apakah untuk Hunian, Usaha atau Keagamaan. Karena setiap fungsi pasti memiliki Indeksnya tersendiri.

Kepala dinas Perizinan kabupaten Bulukumba melalui Kabid perizinan Darwis yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak bagunan yang tidak mengantongi IMB.

” Kewenangan kita sekarang dibagian administrasi saja yang lainya ada di dinas PUPR , jadi kapasitas kita untuk menertibkan bangunan liar bukan dinas perizinan lagi” singkatnya.

Sementara itu pemilik bagunan Andi Rusdianto yang dikonfirmasi wartawan membantah peryataan warga yang menyebut bagunan nya tidak memiliki IMB .

” Itu tidak benar yang dikatakan warga pemilik bagunan sekitar,” kata Andi Rusdianto.

Menurut Andi Rusdianto kalau dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan dirinya di lokasi bagunannya juga dibantahnya.

” Itu tidak ada penyorobatan karena saya punya sertifikat yang benar lengkap dengan gambar denahnya justru si Ahmad ( nama warga) tidak tau tanahnya di ambil jalan tanahku di belakang mau diambil,” Tutupnya. (**)

Komentar