BMC Sebut Ketua DPRD Bulukumba Diduga Ikut Telibat Jual Beli Pokir

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bulukumba Monitorin Center Kembali menyoroti proyek pokok fikiran (pokir) yang diduga melibatkan ketua DPRD Bulukumba H Rijal .

Kepada wartawan Direktur BMC kabupaten Bulukumba Firman Gani mengatakan kalau dirinya menduga ketua DPRD Bulukumba H Rijal memborong pokir milik anggotanya.

” Saya menduga ketua DPRD memperdagangkan semua pokir anggota DPRD Bulukumba,” kata Firman Gani.

Bahkan Firman Gani mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan jual beli pokir yang dikuasai oleh ketua DPRD Bulukumba.

Bahkan Firman mengaku telah melaporkan masalah dugaan jual beli proyek pokir DPRD Bulukumba ke Polda Sulsel dan sementara di prosess.

” Kasus ini telah saya laporkan bahkan sementara kepolisian Polda Sulsel melakukan penyelidikan,” ujar Firman.

Firman Gani mendesak kepolisian Polda Sulsel untuk segera memeriksa oknum anggota DPRD kabupaten Bulukumba termasuk ketua DPRD dalam kasus dugaan jual beli pokir.

Bahkan Firman Gani mengatakan kalau dirinya akan kembali mendatangi Polda Sulsel untuk mempertanyakan laporan tersebut.

” Saya akan terus mengawal kasus ini sampai ada kejelasan siapa yang terlibat dalam jual beli pokir di DPRD kabupaten Bulukumba,” tegasnya.

Sementara itu ketua DPRD kabupaten Bulukumba H Rijal yang dikonfirmasi wartawan terkait tudingan itu membantah.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembagunan (PPP) kabupaten Bulukumba kalau ada yang dikatakan direktur BMC Bulukumba Firman Gani adalah fitnah.

” Itu sama sekali tidak semua yang dikatakan tentang adanya dugaan keterlibatan saya masalah pokir murni adalah Fitnah,” katanya

Ditambahkan H Rijal kalau dirinya sama sekali tidak tahu menahu terkait adanya dugaan jual beli pokir apalagi melibatkan dirinya yang disebut menperjual belikan pokir semua anggota DPRD Bulukumba.

” Dimana saya mau ambil uang untuk beli semua pokir anggota DPRD,” tutupnya.

Sebelumnya Pihak Bulukumba Monitoring Center (BMC) telah melaporkan oknum anggota DPRD Bulukumba ke Polda Sulsel, sejak beberapa bulan lalu. Pelaporan ini berkaitan kasus dugaan jual beli proyek milik anggota dewan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bulukumba.

Dugaan keterlibatan oknum perwakilan rakyat daerah dalam kasus proyek khusus pokok pikiran (pokir) dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Sebab, setiap gratifikasi kepada pegawai, penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya.

Direktur BMC Bulukumba, Firman Gani, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan jual beli pokir milik DPRD ke Polda Sulsel. Saat ini, kata dia, tinggal menunggu keseriusan dari Polda supaya segera memproses oknum yang terlibat didalamnya

“Ada gratifikasi disini, jual beli proyek, dan itu melanggar. Kami punya bukti kuat, ada rekaman dan beberapa lainnya. Semua ini sudah kita serahkan ke penyidik Polda,” kata Firman Gani, Kamis, 23 Juni 2022 lalu.

Menurut dia, bahwa bukti permulaan yang serahkan saat pelaporan sebelumya, sudah lebih dari cukup. Bahkan, telah memenuhi unsur berdasarkan pada pasal 12 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 31/1999 dan UU nomor 20/2001. Sehingga dia percaya Polda akan menindaklanjuti ketahap penyidikan.

“Ada beberapa nama yang menjual proyek pokir sebenarnya. Semua ini akan kami serahkan ke Mapolda. Kita mau cara ini dihentikan, karena melanggar aturan yang berlaku. Apalagi, ada gratifikasi didalamnya,” jelasnya.

Sementara klaim ketua DPRD Bulukumba yang menyebutkan hanya pelanggaran kode etik, lanjut Firman, sama sekali tidak benar. Ketua DPRD, kata dia, harus membedakan antara pelanggaran kode etik dengan tindak pidana korupsi. Terlibat jual beli proyek adalah pelanggaran pidana.

Wakil ketua DPRD Bulukumba, Patudangi Azis, mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya laporan ke Polda soal pokir DPRD. Hanya menurut dia, tidak menjadi masalah jika ada yang melaporkan, namun yang penting mereka mampu membuktikan siapa oknumnya.

“Sekarang tidak ada lagi pokir. Yang ada adalah program kerja APBD. Sekarang kan sudah lewat. Jadi, tidak ada istilah pokir,” ungkap anggota DPRD Bulukumba asal Dapil Ujung Bulu, Ujung Loe, dan Bontobahari Bulukumba ini.(**)

Komentar