Daerah  

Ada Pejabat di Bulukumba Naik Pangkat Tanpa Penilaian Pimpinan

Rubrik Redaksi
IMG 20221005 22188
Ilustrasi ASN

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kenaikan pangkat salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulukumba menjadi sorotan. Itu lantaran kenaikan pangkat itu tidak melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) oleh atasannya.

Salah satunya, mantan Sekerataris Camat Plt Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Herlang, Andi Nurfidia atau yang akrab disapa Andi Fidia.

Dia dan 247 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba, naik pangkat untuk periode Oktober 2022 mendatang.

Mantan Camat Herlang, Jumali yang saat itu merupakan pimpinan Andi Fidia, mengatakan bahwa pernah suatu waktu diajukan untuk menandatangani SKP milik Andi Fidia, namun dia tolak dengan alasan bahwa penialain tersebut bukan berasal dari dirinya.

” Tidak pernah saya nilai, tiba-tiba diajukan saja nilai-nilai suruh bertandatangan saja, kan tidak begitu,” katanya.

Ditanya soal kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 telah terbit yang salah satu ada nama Andi Fidia, Jumali mengaku kaget lantaran belum ada penilaian SKP darinya.

“Oh sudah terbit?, bagaimana bisa sedang kenaikan pangkat itu harus ada SKP dulu, saya merasa belum pernah menilai apalagi bertadantangan, bisa tanyakan ke BKPSDM dinda, ” terangnya.

Kepala Bidang Ketenagaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, Andi Irfan Andianto, yang ditemui diruang kerjanya, mengaku jika proses kenaikan pangkat Andi Nurfidia telah melalui prosedur.

Dijelaskannya, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, terkait kenaikan pangkat dilakukan pada dua tahap periode, yakni periode 1 April dan 1 Oktober setiap tahunnya.

Untuk ASN gelongan 1 sampai 3 itu diproses Pemerintah Daerah, sedang untuk gelongan IV itu prosesnya di Provinsi.

“Benar bahwa SKP itu adalah salah satu syarat untuk membuktikan kinerjanya bagus atau tidak dan yang menilai yaitu atasannya, tapi perlu diketahui bahwa tidak ada alasan bagi pimpinan untuk tidak memberikan penilaian atau menghalang-halangi karena itu adalah hak dari seorang ASN sebagai jenjang karir, “terangnya.

Dijelaskan, untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 ini tahapannya telah dimulai sejak 20 Juni, dimana saat itu seluruh pimpinan OPD disurati untuk pemasukan berkas kenaikan pangkat bagi ASN yang telah memenuhi syarat.

“Jadi masalah ini sudah dimediasi oleh tingkat pimpinan cuma tidak ada jalan keluar, makanya kita konsultasi Ke Koordinator Regional, Pak Fidya ini menyatakan bersedia menanggung resiko dalam proses tersebut, intinya tidak ada alasan pimpinan untuk tidak memberikan penilaian, “tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Camat, Andi Fidiah mengaku heran dengan sikap mantan pimpinanya itu yang ogah menilai dirinya sehingga terkesan menghalang-halangi jenjang karirnya.

“Itu kan hak saya sebagai ASN, kalau dikatakan malas saya ini rajin berkantor, berkinerja silahkan tanya orang Herlang tahu itu,” jawabnya. (**)