RUBRIK.co.id,LUWU- Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan seorang kakek yang berjalan bungkuk ST yang 72 warga di kabupaten Luwu , Sulawei Selatan yang tega melakukan dugaan pencabulan terhadap DP yang masih berusia 7 tahun.
Kasus pencabulan tersebut bermula saat pelaku bertandang ke rumah korban dengan alasan untuk bertamu , jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat dan bisa dikatakan bertetangga rumah.
Pelaku mengaku sering melihat korban bermain dekat rumahnya bersama teman-temanya , saat melihat kondisi sepi pelaku melancarkan aksinya.
” Antara pelaku dan korban bertetangga rumah , bahkan korban sering kerumah pelaku , karena ada kesempatan dan melihat situasi aman dan sepi pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya itu,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muh Saleh.
Ditambahkan Muh Saleh kalau pelaku ditangkap di rumahnya di kecamatan Ponrang, setelah polisi mendapatkan laporan atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Aksi bejat dari sang kakek renta ini terungkap setelah teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, karena tidak tenang sang ibu kemudian menayakan langsung peristiwa tersebut ke anaknya, setalah mendapatkan jawaban dari sang anak hal ini dilaporkan ke polisi.
” Teman korban sendiri yang cerita ke ibu korban, setelah orang tuanya tau , ibu korban langsung ke kekantor polisi untuk melapor,” ujar kasat Reskrim.
Pelaku saat ini telah ditahan dan mendekam di sel tahanan polres Luwu sejak Selasa 22 November 2022 lalu, pelaku ditahan setelah bukti laporan, visum dan pemeriksaan saksi.
Bahkan saat diperiksa pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatanya namun polisi melakukan penyelidikan lanjut dan akhirnya pelaku mengakui perbuatanya.
” Kata pelaku baru satu kali dia lakukan perbuatan itu terhadap korban,” kata Saleh
Saat diperiksa kakek tersebut awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut akhirnya ia mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali,” ujar Saleh.
Sang kakek ST juga mengaku tidak melakukan persetubuhan dengan meniduri korban secara langsung hanya saja cuma pelaku ST mengaku menggesek-gesekkan kemaluannya kepada korban.
“Pelaku tetap diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Saleh.(**)
Komentar