Seorang Mahasiswa Jerat Leher Kakeknya dengan Kain Hingga Tewas, Motifnya Gara-gara Utang

RUBRIK.co.id- Seorang Mahasiswa berinisial RO 19 bersama temannya IG 18 ditangkap kepolisian Polresta Yogyakarta karena telah menhabisi nayawa MO 74 yang tidak lain adalah kakeknya sendiri dalam mobil di area parkiran Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta 22 November 2022 lalu.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idam Mahdi
Mengatakan sebelum pelaku melakukan aksinya Awalnya RO mengajak kakeknya MO untuk mencari makan dengan menggunakan mobil.

Pelaku kemudian menbawa sang kakek ke salah satu restoran cepat saji yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Yogyakarta sesampai dilokasi teman pelali IG sudah tiba duluan di area parkiran restoran.

Setelah sampai diarea restoran RO kemudian turun dari mobil yang dikendarainya dan tidak berselang beberapa lama pelaku kembali masuk ke dalam mobil dan kemudian dengan tanpa belas kasihan membunuh sang kakek dengan cara menjerat leher korban dengan kaim sampai tidak beryawa.

Menurut Idham antara pelaku RO dan temanya IG sudah ada pembicaraan awal untuk meminta agar IG berpura-pura menjadi tukang parkir kendaraan dan meminta uang parkir untuk mengawasi keadaan sekitar dan pelaku RO kemudian menhabisi nyawa korban diatas mobil dengan menggunakan kain.

Menurut Idam kala leher korban dijerat lain, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak namun tidak terselamatkan.

Usai menhabisi nyawa sang kakek pelaku RO bersama temanya kemudian memindahkan korban ke kursi belakang mobil lalu pergi dan berputar-putar dalam kota.

Idam menjabarkan usai berputar kota, tersangka ini kemudian kembali ke rumah korban. Sesampainya di rumah, tersangka RO langsung masuk ke dalam. Nenek tersangka kemudian menanyakan keberadaan sang kakek. Saat itu, nenek berinisial YR berumur 78 tahun ini mendapati suaminya sudah dalam keadaan tak bergerak di dalam mobil. Nenek YR ini meminta kepada tersangka untuk ke rumah sakit memeriksakan kondisi sang kakek.

Saat itu, nenek berinisial YR berumur 78 tahun ini mendapati suaminya sudah dalam keadaan tak bergerak di dalam mobil. Nenek YR ini meminta kepada tersangka untuk ke rumah sakit memeriksakan kondisi sang kakek. “Ketika dibawa ke rumah sakit ditemukan tanda-tanda kematian yang mencurigakan. Ada bukti kekerasan di bagian leher korban. Atas temuan ini, istri korban melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta pada Kamis 24 November 2022 ,” kata Idam.

Dari laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan di dua TKP yaitu tempat parkir restoran dan mobil tempat korban ditemukan meninggal dunia. Idam menyebut dari penyelidikan diketahui jika korban meninggal dunia karena dibunuh. Selain itu ada upaya tersangka mengaburkan pembunuhan tersebut.

“Dugaan motif sementara, saat ini masih kami dalami kembali adalah masalah utang piutang. Tersangka IG mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp 80 juta dari korban. Utang ini dipakai tersangka IG untuk menjalankan bisnis online,” ucap Idam. Idam menambahkan dugaan sementara motifnya adalah untuk menghilangkan utang tersangka IG kepada korban.

“Tersangka ini kami jerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 KUHP juncto 55-56 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati,” ujar Idam.(**)

Komentar