RUBRIK.co.id, MAKASSAR- Berbagai cara dilakukan untuk membahagiakan sang pacar, namun yang dilakukan seorang pria insial A 19 di Makassar mengantarkan dirinya masuk jeruji besi. Pasalnya mencuri Hp temanya sendiri untuk memberikan hadiah kepada pacar yang sedang berulang tahun.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Makassar AKP Andi Aris Abu Bakar.
” Benar kita pelaku telah kita amankan di kantor polisi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Andi Aris A terduga pelaku ketahuan melakukan pencurian di kamar kos temanya sendiri di Jalan Veteran pada Jumat 18 November lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke kamar kos sahabatnya dan menggasak 2 unit ponsel android kemudian langsung kabur.
Ditambahkan Andi Haris pelaku dan korban salah sahabat karib atau bahasa trendnya sekarang Besty bertetangga kosan. belakangan, karena pacar dari sang pelaku akan berulang tahun, dia nekat menggasak handphone sahabatnya.
“Pelaku dan korban memang sahabat, tetangga kosan juga. Nah saat itu pelaku liat kondisi kosan temannya sepi dan ada handphone dia liat di situlah pelaku ini beraksi lalu kabur,” ungkapnya. Andi Aris menyebut bahwa pihaknya menangkap pelaku saat sedang berada di kamar kosnya di Jalan Veteran, Makassar, Selasa 22 November 2022. Pelaku AM tak berkutik saat disergap petugas.
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pencarian dan mendapati satu barang bukti HP curian yang disembunyikan pria tersebut di sebuah kotak dalam lemari. Sedangkan satu unit HP lainnya telah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu untuk menyenangkan hati pacarnya yang akan berulang tahun. Dua unit HP yang dicuri pelaku rencananya satu akan diberikan sebagai hadiah kepada wanita idamannya tersebut. Sedangkan yang satunya lagi dijual.
“Pengakuannya untuk hadiah sang pacar yang katanya akan berulang tahun. Kemudian satu handphone itu dijual dan satunya itu untuk hadiah,” katannya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Makassar guna menjalani proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,” ucapnya.(**)
Komentar