RUBRIK.co.id- Edi 38 warga Dusun Tulung Kumang Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI tewas ditembak oleh Anti alias Kantil (37) seorang petani menggunakan senjata rakitan Sabtu 26 November 2022 .
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal membenarkan peristiwa berdarah tersebut.
Menurut AKP Jatrat Tunggal mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerimah laporan adanya warga yang meninggal dunia karena ditembak.
” Setalah dapat laporan kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tidak kurang dari 1x 24 jam,” ujarnya.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku sedang mengemudikan Sepeda motor Dari Dusun Sungai Ceper darat menuju Camp Limau Kasturi dan dari depan ada satu unit mobil truk yang dikemudikan oleh Korban.
Kemudian pelaku mendahului Mobil Truk yang dikemudikan oleh Korban Edi Bin Mamat dan sewaktu ingin mendahului truk tersebut tiba – tiba truk tersebut memepet pelaku sehingga Pelaku Terjatu di pinggir jalan.
“Pengakuan pelaku ini mobil korban menyermpet motornya hingga terjatuh.” Ujarnya.
Pelaku yang tidak terimah langsung mengejar mobil truk tersebut dan menghadangkan sepeda motor. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata api yang ada di Pinggang sebelah kanan langsung menembakan ke arah pelaku sebanyak 3 kali.
“Tembakan tersebut mengenai pada bagian dada sebelah kanan tembus ke bawah ketiak sebelah kiri sebanyak 2 lobang dan luka tembak pada bagian kepala belakang sebanyak 1 lobang yang mengakibatkan korban meninggal dunia.” Katanya.
Setelah menembak korban lalu pelaku melarikan diri meninggalkan korban dan pihak kepolisian lalu mengejar pelaku yang sudah teridentifikasi.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 wib, Kapolsek Sungai Menang Iptu Nasron Junaidi beserta anggota Polsek Sungai Menang dan Anggota Opsnal Unit Pidum Poires OKI di pimpin oleh Ipda I Gede Putu Surya di dampingi Kades Sungai Ceper Kaharno mendatangi Rumah Keluarga Pelaku yang ada di Sungai Ceper. Pelaku langsung di amankan dan barang bukti di bawa ke Mapolres OKI
Motif pembunuhan Pelaku tidak senang Korban selalu menghina pelaku dengan perkataan bahwa Istri pelaku bekas pacar adik Korban.
Pelaku diancam dengan Tindak pidana pembunuhan berencana dan atau Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 349 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara itu pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan hal tersebut didasari rasa sakit hati terhadap korban, sementara itu senpi rakitan miliknya dia dapatkan dari salqh seorang warga Sungai Ceper sejak dua tahun lalu. (**)
Komentar