RUBRIK.co.id,BANTAENG- Polisi menangkap Hasruni alias H (20), wanita sebelumnya dikira pria ini yang menganiaya anak kecil secara sadis di Bantaeng, Sulawesi Selatan Pelaku sempat buron.
“Pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara kepada wartawan Kamis 1 Desember 2022.
Andi Kumara mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Be’lang, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Bantaeng pada Senin 21 November lalu. Pelaku kemudian kabur setelah aksi penganiayaannya viral.
“Setelah mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut Polres Bantaeng segera ke rumah korban, mengarahkan orang tua korban membuat laporan polisi dan segera memburu pelaku,” ujar Andi Kumara.
Setelah sembilan hari berlalu, pelaku Hasruni kemudian ditangkap pada Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
“Untuk motif dan lain-lain menunggu hasil pemeriksaan,” kata Andi Kumara.
Video tindak kekerasan terhadap anak beredar di media sosial dalam video tersebut memperlihatkan tindakan seorang memukul seorang anak kecil tanpa ada belas kasihan sedikitpun.
Dari informasi, penyiksaan terhadap bocah tersebut terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik tersebut memperlihatkan sosok pria yang sedang duduk di teras rumah kayu. Sementara depan pria itu ada anak kecil telanjang dada.
Belum diketahui motif dari penyiksaan bocah yang dilakukan terduga pelaku. Bahkan terlihat pria itu memukul bagian kepala anak itu. Dan menarik secara paksa hingga ke bagian paha pelaku.
Hingga saat ini video yang viral di media sosial itu sudah dibagikan sebanyak 7.460.
Para netizen pada kolom komentar yang dibagikan oleh akun Facebook unggah video tersebut mendapat komentar menhujat tindakan dilakukan oleh pria tersebut.
Sementara itu informasi lainya menyebutkan kalau pria dewasa tersebut memiliki akun Facebook bernama Nhino Pratama. (**)
Komentar