Sakit Hati, Seorang Suami Parangi Pria Karena Diduga Bawa Kabur Istrinya

RUBRIK.co.id, SIDRAP- Seorang warga kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan berinisial AS ditangkap pihak kepolisian usai membacok lelaki LK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang karena korban diduga membawa lari istri dari pelaku.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Dua Pitue, Iptu Bahri Kamis 8 Desember 2022.

Menurut Bahri kejadian pembacokan tersebut terjadi di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Pelaku naik pitam dan memarangi korban saat dirinya memergoki korban bersama istrinya sedang berduaan di sebuah rumah kecil yang ada dipersawahan .

” Pelaku marah saat menemukan istrinya dengan korban sedang berduaan di rumah sawah,” ujar Bahri.

Korban yang marah langsung memarangi korban .Akibat tebasan parang tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Korban juga mengalami putus pada jari tangan, luka robek pada paha, dan luka robek di pergelangan kaki kanan.

Usai melakukan aksinya pelaku sempat melarikam diri dan akhirnya ditangkap di Desa Kampale, kecamatam Dua Pitue selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 01:30 wita tanpa melakukan perlawanan.

” Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, lanjutnya, ia mengaku istrinya dibawa lari oleh korban dari Wajo ke Sidrap. Ini yang membuat pelaku tanpa berpikir panjang langsung menebas korban dengan parang.

“Motifnya pelaku kesal karena dia mendapatkan informasi korban membawa lari istrinya,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan luka berat. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(**)

 

 

Komentar