RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Tes psikologi kini jadi salah satu tahapan yang wajib dilalui oleh seseorang untuk bisa mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Naiknya biaya psikologi di satlantas Polres Bulukumba belakangan ini mendapat sorotan.
Pasalnya biaya psikologi naik dari Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu sejak awal tahun 2023 ini.
Hal ini dinilai sangat memberatkan para masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan SIM baik roda dua maupun roda empat.
Kasat lantas Polres Bulukumba AKP Jamal yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau masalah biaya psikologi bukan kewenangan polisi.
” Psikologi itu diatur oleh Badan Asesmen Pisikologi Indonesia (Bapi), atau pihak ketiga,” kata Jamal.
Menurut Jamal kalau dirinya hanya betugas untuk melakukan pengawasan terkait semua persyaratan untuk membuat SIM.
” Kalau pihak ketiga menaikkan tarif itu bukan karena kami di polisi, mereka sendiri yang menaikkan ,bukan perintah saya,” tegas Kasat.
Bahkan menurut kasat lantas bukan hanya di Bulukumba bahkan semua polres di Polda Sulsel sudah diterapkan biaya psikologi yang sama dengan di Bulukumba.
” Ada di luar Polda Sulsel bahkan sampai Rp150 ribu biaya psikologi,” ujarnya.
Menurut Jamal dasar hukumnya jelas tertulis dalam Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Disebutkan bahwa pemilik SIM harus memenuhi syarat kesehatan, baik jasmani maupun rohani.
Meski begitu, tes psikologi bukan pengujian untuk mengetes kemampuan berkendara seseorang. Oleh sebab itu tes teori dan tes praktik tetap akan jadi unsur utama dalam memastikan seseorang layak memiliki lisensi berkendara.
“Jadi sebenarnya tes psikologi hanya untuk membuktikan pemohon SIM ini sehat secara rohani,” kata kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Jamal Senin 9 Januari 2022.
Mengenai biaya tes psikologi Jamal menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak punya wewenang mematok angka pasti mengingat tes psikologi tidak termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Maka dari itu, umumnya tes psikologi bagi pemohon SIM dilakukan oleh pihak ketiga penyedia layanan yang sudah direkomendasikan oleh Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Karena memang tidak tertuang di Perkap (yang mengatur PNBP untuk Polri), makanya tes psikologi dilakukan oleh lembaga independen,” ucap Jamal.(**)
Komentar