RUBRIK.co.id,BANTAENG- Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Selasa 17 Januari 2023.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Eremerasa Iptu Andi Suparman kedua pelaku berhasil diringkus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dalam konferensi persnya yang digelar di Mapolres, Selasa 17 januari 2023.
Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres menyampaikan dua pelaku yang dimanjakan masing-masing berinisial SD dan SR.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S D beserta Uang Tunai Rp. 800.000 (Hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp. 2.000.000 (Hasil Tebusan) milik A
Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan kepada Lel. Sengke dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.(rilis)
Komentar