Daerah  

Satpol PP Razia 4 Ekor Sapi Dalam Kota Bulukumba , Satu Ekor Didenda Rp1 Juta Rupiah

IMG 20230606 55657
Ketfo : Satuan Polisi pamon praja kabupaten Bulukumba saat merazia ternak sapi liar dalam kota

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bulukumba mulai masif bergerak menyasar wilayah kota untuk merazia hewan ternak yang berkeliaran.

Seperti yang dilakukan Selasa malam 6 Juni 2023  personel Satpol PP berhasil merazia 4 ekor sapi di seputaran kota Bulukumba

Sapi yang ditangkap tersebut kemudian digiring ke Kantor Satpol PP disamping rumah jabatan Bupati Bulukumba.

Kepala Satpol PP, Haerul Nurdin, pemilik ternak tersebut harus datang sendiri mengambil sapinya, dengan terlebih dahulu membayar denda Rp 1 juta per ekor di Bank Sulselbar serta mendapatkan rekomendasi dari kelurahan setempat atas kepemilikan sapi tersebut.

“Kalau sudah bayar denda dan ada rekomendasi dari kelurahan, silahkan ambil sapinya,” kata mantan kadishub Bulukumba ini kepada rubrik.co.id.

Razia ternak liar, lanjut Haerul Nurdin akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik ternak yang seenaknya melepas ternaknya berkeliaran di dalam kota yang bisa menyebabkan gangguan berlalu lintas dan mengganggu kebersihan kota.

Ia meminta kesadaran warga yang memiliki ternak untuk tidak melepas ternaknya untuk kenyamanan bersama warga kota.

Ahmad  warga Kelurahan Caile  mengapresiasi langkah Satpol PP yang beberapa terakhir ini melakukan patroli penertiban ternak liar. Menurutnya sapi yang berkeliaran di jalan raya sangat menganggu kenyamanan dalam berkendara, termasuk merusak pemandangan dalam kota.

“Baguslah sapi-sapi liar ini mulai ditertibkan untuk memberi efek jera kepada pemiliknya,” ungkapnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak, maka untuk mengambil ternaknya kembali, pemilik ternak harus membayar denda.

Untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp 1 juta per ekor. Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.(**)