Bisakah Seorang Muslim Makan di Rumah Duka? Ini Hukumnya

RUBRIK.co.id- Saat meninggal, banyak keluarga mendiang mempersilakan tamu untuk melayat. Merekapun kerap menyajikan makanan untuk pelayat. Bagaimana hukum mengonsumsi makanan dalam acara itu?

Ketika ada orang yang meninggal, muslim dianjurkan melakukan takziah. Pelayat mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia untuk memberikan kesabaran dan coba meringankan kesedihan mereka.

Saat takziah, kebanyakan keluarga di Indonesia turut menyediakan berbagai menu untuk pelayat. Tamu dipersilakan menikmati makanan dan minuman yang disuguhkan.

Lantas bagaimana hukum makan di rumah duka dalam ajaran Islam?

Dalam dakwah Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa takziah yang sebenarnya adalah meringankan kesedihan orang yang ditinggal meninggal dunia.dikutip dari situs detik.com Jumat 28 Juli 2023.

“Orang menganggap bahwa membaca Yasin dalam takziah ditujukan untuk orang yang meninggal. Padahal takziah tujuannya untuk meringankan kesedihan. Kita disunnahkan untuk membawa makanan,” ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Dalam hal ini pernah dijelaskan lewat sebuah hadits Abdullah ibn Ja’far yang berbunyi:

“Diriwayatkan dari Abdullah ibn Ja’far ia berkata: tatkala datang berita terbunuhnya Ja’far, Nabi bersabda: buatlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena telah datang musibah yang membuat mereka repot.”

Namun, ada dua hadits yang melarang untuk meratapi mayit dan membuat makanan di rumah duka. Seperti dalam Riwayat Imam Ahmad: “Kami menganggap bahwa berkumpul di rumah duka dan membuat makanan sesudah mayit (dikuburkan) adalah termasuk meratap.”

Selain itu ada juga riwayat Ibnu Majah: “Ketika Jarir datang kepada Umar ia ditanya: apakah mayit-kaummu-diratapi?, Jarir menjawab: tidak, Umar bertanya lagi, apakah mereka membuat makanan di keluarga mayit?, dijawab: benar, Umar berkata: itu ratapan.”

Dalam hadits pertama, Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk pelayat membuat makanan untuk keluarga yang mengalami musibah kematian.

Sementara hadits kedua dan ketiga, adalah atsar atau pendapat para sahabat nabi yang melarang meratapi mayit. Berkumpul di rumah duka dan membuat makanan dianggap meratapi mayit.

Jadi, cara takziah yang baik adalah membawakan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan. Seperti beras, gula, teh, mie dan bahan pokok lainnya atau bisa juga berupa uang.

Jika bahan-bahan tersebut dimasak dengan dibantu oleh para tetangga, lalu diberikan kepada para takziah, hal itu dianggap tidak memberatkan atau menyulitkan keluarga yang berduka.

Karenanya hal tersebut dianggap wajar dan tidak berlebihan. Dalam hal ini, Ibnu Qudamah berpendapat bahwa apabila diperlukan karena pelayat datang dari jauh, tidak ada salahnya memberi makan untuk mereka.

Pendapat para sahabat yang melarang berkumpul dan makan-makan di rumah duka karena dikhawatirkan dapat memberatkan keluarga karena sedang kesusahan.(int)

 

Komentar