Hukum Shalat Berjamaah dengan Pacar

hipwee Depositphotos 210085406 l 2015 1125x750 1
Ilustrasi sholat berjamaah

RUBRIK.co.id- Seperti yang telah dijanjikan oleh Allah, bahwasannya orang muslim yang melaksanakan shalat jamaah akan mendapatkan pahala 27 derajat, yang tentunya keutamaan tersebut tidak bisa didapat ketika seseorang melaksanakan shalat sendirian. Lalu, bagaimana hukum jika seorang muslim melaksanakan shalat berjamaah dengan pacar?

Dari problematika di atas, bahwasannya ada dua hal yang perlu digaris bawahi. Pertama adanya khalwat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan. Kedua, hukum sholat dua orang orang tersebut. dikutip dari situs berita online BincangSyariah.com Minggu 27 Agustus 2023.

Menyangkut hal pertama, adanya khalwat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram merupakan hal yang sudah jelas untuk dihindari.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S Al-Isra [17]: 32).

Selain di ayat Alquran, larangan berkhalwat juga dijelaskan Nabi di dalam Sunnah.

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بإمرأة ليس معها ذو محلرم منها فإن ثاليثهما الشيطان.

Artinya: Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan

hari akhir, janganlah kalian semua berkumpul dengan perempuan maupun laki-laki yang bukan dari mahram kalian, karena ketika kalian bersama (laki-laki dan perempuan bukan mahram bersama), maka yang ketiga dari mereka adalah setan. (H.R Ahmad).

Dari hadis tersebut, Nabi mengeneralisir laki-laki dan perempuan yang tidak semahram untuk bersama, baik berniat melakukan kebaikan maupun lainnya. Karena dikhawatirkan terjadi sesuatu yang bisa mengarah pada kemungkaran.

Dalam buku Al-Fatwa Al-Syabab, karangan Dr. Syauqi Alam atau Mufti Mesir menjelaskan bahwa jika suami-istri berjamaah shalat hukumnya diperbolehkan, bahkan beberapa ulama menganjurkan untuk shalat berjama’ah dengan istrinya.

Akan tetapi, jika seseorang yang sedang memiliki hubungan khusus seperti pacar atau lainya, kemudian melaksanakan shalat berjamaah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Begitu pula para ahli fikih; Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hanafi dan Imam Hanbali.

Syekh Abdur Rahman juga menambahi dalam kitabnya, Majma al-Anhar Syarkh Multaqa al-Abhar, bahwasannya ketika ada dua orang yang saling mempunyai keterkaitan masing-masing, baik laki-laki maupun perempuan dan melaksanakan ibadah sholat, maka rusak sholatnya.

Dari pendapat para ulama di atas, sudahkah alangkah baiknya ketika beribadah menjaga dari hal-hal yang menyebabkan kemungkaran. Jika shalatnya hanya berdua, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dikhawatirkan terjadinya khalwat antar keduanya, yang mana hal ini ditakutkan keabsahan ibadah itu sendiri.(int)