Pemerintah Larang Tiktok untuk Berjualan!

ilustrasi tiktok 8 169
Ilustrasi TikTok. (AFP/OLIVIER DOULIERY) Baca artikel CNN Indonesia "Netizen Geger TikTok Cash, Nonton Konten Dapat Uang" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210209113359-192-604061/netizen-geger-tiktok-cash-nonton-konten-dapat-uang. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

RUBRIK.co.id- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang platform TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan.

Larangan ini tidak hanya di Indonesia saja. Namun ada beberapa negara yang telah melakukan penolakan platform sosial media itu untuk menjalankan bisnis secara bersamaan.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaa. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masdukdalam keterangannya, pada Rabu (6/9).dikutip dari Suara Merdeka.

Dijelaskan lebih lanjut, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan, namun tidak bisa disatukan dengan media sosial, hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

Sehingga ritel dari luar negeri, tidak diperbolehkan lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus melewati mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru dipebolehkan untuk menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” terangnya.

Pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, serta mengatur harga barang yang dapat diimpor. Tujuannya, agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, melihat social commerce sebagai sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya.

Menurutnya, interaksi di sosial media tidak dapat diatur, baik dalam hal jual beli atau interaksi lainnya. Nailul berpendapat, perlu ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce, karena pada prinsipnya sama-sama berjualan menggunakan internet.

“Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce.Tahun 2019 saya sudah sampaikan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak loophole di situ,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, TikTok Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menyebut, hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.(int)