Daerah  

Wartawan di Bulukumba Dicekal Oknum Polisi saat Hendak Liput Surat Suara Rusak

0102024174547
Ketfo : Proses penyortiran kertas suara pemilu di kabupaten Bulukumba

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Oknum polisi yang berjaga di gudang logistik KPU Bulukumba disorot sejumlah wartawan.

Hal itu lantaran tindakan oknum polisi yang melarang wartawan mengambil gambar di Gedung Logistik KPU Bulukumba, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu, Rabu 10 Januari 2024.

Oknum polisi inisial AZ itu berulang kali melarang wartawan saat mengambil gambar surat suara rusak.

Padahal, jumlah surat suara rusak ini meski diketahui publik agar tidak disalahgunakan oknum.

Ifa Musdalifa, wartawan Metro TV menceritakan awal mula dirinya dilarang mengambil gambar surat suara rusak.

Saat itu kata Ifa (sapaannya), sudah tuntas mengambil beberapa gambar situasi pelipatan dan sortir surat suara.

Giliran ingin mengambil gambar surat suara rusak, tiba-tiba dilarang oleh AZ yang berdiri tak jauh darinya.

“Padahal kan ada ketua KPU, ada sekuriti dan pihak KPU sendiri yang mengizinkan. Tapi kenapa Azhar ini teriak-teriak melarang. Saya pun tidak menyentuh surat suara itu,” Kata Ifa, kesal.

Bahkan kata Ifa, oknum AZ mempertanyakan wewenangnya. Padahal menurutnya, wartawan memiliki tugas untuk menyampaikan informasi, sebagai bentuk pengawasan publik.

Ifa juga menyayangkan sikap AZ yang dinilai tidak faham profesi jurnalis dalam mensukseskan Pemilu 2024.

“Ini tindakan yang kampungan dari oknum. Di saat pemerintah meminta untuk terbuka dalam Pemilu 2024, justru ini menutupi. Kami curiga ada apa?” Terangnya.(**)