RUBRIK.co.id,SIDRAP- Sejumlah staf perangkat desa Mattirotasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan melakukan aksi demo atas dugaan pemecatan mereka yang dilakukan oleh Kepala Desa karena diduga perbedaan pilihan Calon Legistatif (Caleg) yang diusung oleh Kepala Desa.
Aksi tersebut yang digelar di depan kantor desa menuntut alasan pemecatan mereka yang tidak selayaknya dilakukan dari seorang kepala desa.
Sebelumnya ada lima perangkat desa yang diduga dipecat karena beda pilihan Caleg yang diusung oleh Kepala Desa.
“Dia orang memang selalu kita dibawah tekanan karena tidak mendukung calegnya, dia itu telepon setengah satu malam untuk mendukung itu, nah ini salah satu contoh dan ada semuanya bukti-buktinya nanti akan dijelaskan di bawaslu.” Ujar Azis salah satu Pendemo. Rabu 28 Februari 2024 kemarin
Sementara itu, Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris yang dikonfirmasi membantah hal tersebut dan dirinya mengatakan kelima stafnya itu hanya diperintahkan membuat surat pengunduran diri karena masalah kinerja.
“Apa yang mereka katakana itu pak saya tepis, kalau ada kaitannya dengan caleg dia itu hanya mengkambing hitamkan caleg. Apa yang saya lakukan yang saya paparkan bahwa saya memberikan ketegasan untuk merubah sikap melaksanakan pembangunan kedepan, kalau tidak sanggup saya suruh silahkan bikin surat permohonan pengunduruan diri, nanti saya tanda tangani, ini masalah kinerja.” Kata Bahar Idris, Kepala Desa Mattirotasi.
Bahar menambahkan ini merupakan luka lama dari kubu lawan dimasa pemilihan Kepala Desa.
“Karena ini luka lama saat pemilihan kepala desa terbawa sampai sekarang, ini kubu-kubu samapai sekarang masih berjalan lawan politik saya sejak dari awal.” Tambah Bahar.
Dia juga menyebut bahwa sampai hari ini dirinya belum memecat kelima perangkat desa yang dimaksud.
Aksi demo masih terus akan dilakukan oleh para staf desa, rencananya pendemo akan melanjutkan aksi mereka ke kantor Kecamatan dan Panwascam untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Beberapa tuntutan yang disampaikan dalam demonstrasi ini antara lain meminta jawaban dari Kepala Desa Mattirotasi terkait pemecatan 5 perangkat desa yang dianggap tidak sesuai dengan PERMENDAGRI NO.83 TAHUN 2015 tentang Pengangkatan dan PemberhentianPerangkat Desa.(**)






