Polisi tindak tegas pelanggar lalulintas di depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja 

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kepolisian polres Bulukumba dari satuan satlantas polres kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah pengendara yang melanggar rambu lalulintas satu arah di jalan Srikaya depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja.

Sejumlah kendaraan diantaranya sepeda motor ditindaki oleh petugas lalulintas karena melanggar rambu larangan.

Pengendara yang masuk melalui perempatan jalan Nenas ke jalan Srikaya telah dilarang namun masih banyak pengendara yang nekad melintas.

Kendaraan yang ingin masuk di RSUD Andi Sultan daeng Radja atau ingin melintas di jalan Srikaya harus masuk melalui perempatan jalan matahari.

Sejumlah sepeda motor yang nekad masuk melalui perempatan jalan nenas ke srikaya harus mendapat sanksi tindakan tilang oleh polisi.

Sebelumnya dinas perhubungan kabupaten Bulukumba bersama satlantas, satpol PP dan beberapa instansi kalinya telah sepakat untuk menerapkan jalan satu arah ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja dan ini sudah diberlalukan beberapa beberapa waktu lalu melalui sosialisasi. (**)

Komentar