Daerah  

Terlibat kasus pidana, Oknum Guru SD di Bulukumba Terancam dipecat

images 2
Ilustrasi guru

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dinas pendidikan kabupaten Bulukumba telah mengusulkan pemberhentian gaji terhadap  Baharuddin Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) berstatus ASN di kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba.

Pengusulan pemberhentian gaji oknum guru ASN tersebut menyusul adanya laporan keterlibatan dalam kasus pidana dan telah ditahan.

Kepala dinas pendidikan kabupaten Bulukumba Andi Buyung Saputra yang dikonfirmasi wartawan Minggu 21 April 2024 mengatakan kalau pihaknya telah mengusulkan ke BKAD untuk pemberhentian gaji oknum guru tersebut.

” Kita usul ke BKAD pemberhentian gajinya untuk sanksinya bisa kita konfirmasi ke BKPSDM iye,” kata Andi Buyung.

” Soal pemberhentian kami tidak ada kewenangan yang punya kewenangan adalah BKPSDM, kami hanya usulan ke BKAD masalah gajinya,” ucapnya.

Oknum guru bernama Baharuddin ditangkap kepolisian polres Wajo karena diduga terlibat bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal setelah sebelumnya sempat menjadi buronan polisi.

Sementara salah seorang kepala sekolah SD di kecamatan Kajang yang dikonfirmasi wartawan terkait oknum guru ASN membenarkan hal tersebut.

” Memang atas nama Baharuddin guru SD yang mengajar di salah satu sekolah di kecamatan Kajang,” ujar Muhammad Nurdin salah seorang kepsek di kecamatan Kajang kepada wartawan.

Penangkapan oknum ASN di Bulukumba dibenarkan oleh Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter) polres Wajo Ipda Aditya kepada wartawan Sabtu 20 April 2024.

” Benar kalau Baharuddin sudah jadi buron di Mapolres Wajo sejak beberapa waktu lalu baru sekarang kita bisa tangkap,” katanya.

Menurut Aditya kalau tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik tipiter polres Wajo.(**)