RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bulukumba mendukung Pemadaman Kebakaran berdiri sendiri menjadi dinas.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Bulukumba H Patudangi kepada wartawan Rabu 15 Mei 2024 mengatakan seharusnya pihak eksekutif segera menyerahkan dokumen rancangan perda untuk segera dibahas di DPRD Kabupaten Bulukumba.
” Sudah ada surat pemerintah dari Mendagri terkait hal ini , sudah jelas kalau damkar kabupaten Bulukumba harus berdiri sendiri jadi dinas,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Anggota DPRD Provensi Sulawesi Selatan terpilih ini mengatakan kalau komisi A telah melakukan konsultasi ke kabupaten Maros terkait masalah ini.
Pemisahan ini mengacu dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kabakaran Provinsi dan Kabupaten/Kota.
” Intinya kami DPRD sepakat saja kalau Damkar ini terpisah untuk berdiri sendiri dan menjadi OPD yaitu Dinas Pemadam Kebakaran . Karena memang daerah kita ini memang masih rentan akan kebakaran,” kata H Patudangi.
H Patudangi menegaskan apabila Satuan Damkar masih menempel dengan Satpol PP dikhawatirkan tugas yang dijalankan tidak akan maksimal. Apalagi, jika melihat kondisi riil di lapangan masih menjadi daerah yang rentan akan terjadi musibah kebakaran.
“Kami setuju kalau pemadam kebakaran ini membentuk OPD sendiri, dan tidak lagi bergabung dengan Satpol PP mengingat fungsinya mencakup penyelamatan,” ucapnya.
Sebelumnya anggota DPRD kabupaten Bulukumba H Andi Pangerang mengatakan minimnya fasilitas yang dimiliki Damkar Bulukumba mendapat sorotan. DPRD Bulukumba bahkan mendorong agar Damkar bisa menjadi instansi mandiri.
Anggota DPRD kabupaten Bulukumba Andi Pangerang menyatakan, dorongan itu didasari oleh perkembangan jumlah penduduk dan pembangunan di Bulukumba yang semakin pesat.
“Kita lihat Bulukumba ini pertumbuhan pendudukannya juga sangat pesat dan semakin padat, kawasan pemukiman makin pesat, kawasan perkantoran makin luas Tapi saya melihat fasilitas Damkar sangat minim sekali,” ujarnya.
Selain itu, di Bulukumba sendiri hanya empat sektor pos damkar, dan pos utama di Bulukumba kota. Oleh sebab itu dirinya menegaskan, agar Damkar jadi dinas tersendiri.
“Saat ini kan Damkar masih berada dibawa naungan Satpol PP Bulukumba,” katanya.
” Besar harapan kami agar Damkar menjadi dinas, karena sudah ada nomenklatur di pusat, di Kementerian ini sudah harus menjadi dinas,” lanjutnya.
Selain itu, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan berubah status menjadi dinas, anggarannya pun akan lebih besar. Selain itu, bisa dapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu anggota Pansus I DPRD kabupaten Bulukumba terkait Perubahan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang susunan dan perangkat daerah Syamsir Paro yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau dirinya sementara membahas terkait adanya intruksi Mendagri terkait pemadam kebakaran yang harus berdiri sendiri menjadi dinas.
” Saya salah satu pansus yang membahas masalah ini , sementara kita masih bahas itu,” kata Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Bulukumba ini Senin 18 September 2023.
Menurut Syamsir Paro kalau dirinya mendukung penuh dipisahnya Damkar dari satpol PP untuk berubah menjadi Dinas.
Sementara itu kepala bidan (Kabid) Damkar Bulukumba Muh Idham mengharapkan hal serupa. Sebab hal itu menyangkut pelayanan langsung terhadap masyarakat.
“Ya mengingat wilayah Bulukumba pemukiman makin luas. Akan lebih maksimal, dan seyogyanya memang harus berdiri sendirinya, ya tapi itu wewenang pimpinan daerah,” ucap Muh Idham.
Idham mengaku kalau Surat Intruksi dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 300.1.7/4344/SJ perihal optimalisasi layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan daerah yang dikeluarkan pada tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh sekertaris jenderal kementerian dalam negeri juga menjadi dasar untuk satpol PP berdiri sendiri.
Bahkan Muh Idham mengaku telah melakukan persuratan ke bupati Bulukumba untuk meminta dukungan untuk pemisahan Damkar sebagai dinas tersendiri.
“Kami bersyukur bilamana suatu saat nanti kami jadi OPD sendiri, karena kita juga bekerja dalam hal pelayanan teknis, kalau menjadi dinas kan ada anggaran untuk sosialisasi, tindakan preventif yang mencegah terjadinya musibah kebakaran,” paparnya.
Kelembagaan pemadam kebakaran (damkar) harus berdiri sendiri sebagai sebuah dinas. Tugas dan tanggung jawab damkar dalam melayani dan melindungi masyarakat, hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah.
Sementara itu Pemerintah kabupaten Maros Maros melakukan pemisahan beberapa OPD atau organisasi perangkat daerah. Tiga OPD baru pun terbentuk.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan itu saat menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Maros beberapa waktu lalu dikutip dari situs matamaros.com Rabu 15 Mei 2024.
Pemadam Kebakaran yang sebelumnya tergabung dalam Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan akan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran.
“Ini sesuai arahan dari pusat, bahwa di daerah Dinas Pemadam Kebakaran harus berdiri sendiri untuk menangani persoalan kebakaran ataupun kebencanaan,” tutur Chaidir.
Perhubungan yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan akan kembali berdiri sendiri sebagai Dinas Perhubungan. Alasannya, modal transportasi di Maros semakin kompleks dengan adanya kereta.
Ketenagakerjaan yang sebelumnya tergabung dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan juga akan kembali mandiri sebagai Dinas Ketenagakerjaan.
Ketua PMI Maros ini menuturkan pemberlakuan tiga OPD baru itu dimulai tahun depan.
“Alhamdulillah DPRD mengesahkan hari ini, sehingga kita bisa mengisi kekosongan OPD dan membuat penganggaran pokokdi 2025 dan penyesuaian perbup yang ada,” sebutnya. (**)
Komentar