Kapolres Bulukumba Akan “Sikat” Anggota Polisi Pemain Judi Online

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Kapolres Bulukumba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Erma Suryono memastikan akan menindak tegas segala bentuk perjudian termasuk anggota polisi Minggu 23 Juni 2024.

“Terkait judi termasuk salah satunya judi online  kita sudah tegas. Dari Propam Mabes Polri sudah mengeluarkan surat telegram. Bagi anggota yang terlibat, akan dilakukan penindakan yang bersifat sanksi sampai dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” kata mantan Kapolres Jeneponto ini.

Menurut Kapolres untuk mengantisipasi adanya anggota polisi yang bermain judi online dirinya telah meminta agar propam untuk melakukan pengawasan apalagi menemukan ada anggota bermain judi online untuk ditindak tegas.

” Saya sampaikan kepada semua anggota polres Bulukumba untuk jangan coba-coba bermain judi online, kalau kita temukan saya pastikan akan dapat tindakan,” tegas Andi Erma Suryono.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memberikan sanksi yang berat bagi anggotanya yang terlibat kegiatan judi online.

Bahkan, sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada anggota yang coba-coba melanggar.

“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu 22 Juni 2024 kemarin.***

 

Komentar