Dikatai Mandul, Seorang Pria Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri

RUBRIK.co.id- Gegara kerap dikatai mandik Seorang warga bernama Ahmad (30) warga Kotabumi Selatan, Lampung Selatan tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Sumini (55) .

Informasi yang dihimpun wartawan mengatakan kalau korban menghabisi nyawa tetangganya dengan menjerat leher korban dengan menggunakan kabel pada Minggu siang 23 Juni 2024 lalu.

Akibat dari jeratan kabel ke leher korban tewas di tempat. Dari laporan warga polisi kemudian bergerak cepat dan pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian di Desa Tanjungaman, Abung Selatan, Senin, 24 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 wib.

Dihadapan polisi pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban karena tersulut emosi akibat sering diejek korban. Korban Sumini disebut sering mencela pelaku karena belum memiliki keturunan. Bahkan, korban juga menyarankan istri pelaku agar berselingkuh.

Sementara itu Iptu Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan pelaku adalah tetangga korban yang tempat tinggalnya hanya berjarak 50 meter.

Menurut Stefanus dari keterangan pelaku mengaku dendam karena omongan korban. Kata pelaku, ia sering diejek mandul dan diminta mencarikan laki-laki lain untuk istrinya. Pun, saat insiden berdarah itu, modus Sudadi dengan berpura-pura minjam pompa angin kepada Sumini melalui pintu dapur. Melihat situasi rumah korban yang sepi, Sudadi masuk dan langsung menyerang korban.

Pelaku membekap lalu membanting korban. Kemudian, dengan gelap mata, pelaku pun mencekik korban memakai kabel mikrofon hingga tewas.

Lalu, setelah memastikan Sumini meninggal, Sudadi menyembunyikan jasad korban di ruang salat dekat dapur. Pelaku menutupi wajah korban dengan keset basah. “Menutup wajahnya dengan keset lantai, dan menyiramkan air,” ujar Iptu Stefanus, Rabu, 26 Juni

Lebih lanjut, pelaku punya pikiran picik yang bertujuan untuk mengelabui tetangga dan polisi. Sudadi sengaja mengacak-acak kamar depan dengan skenario perampokan. Lalu, pelaku mengambil perhiasan emas, handphone, dan uang sebesar Rp900 ribu dari rumah korban. Ia pun menghamburkan uang tersebut di ladang belakang rumah.

Atas perbuatannya, Sudadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***

 

Komentar