Gunakan Dana Desa Rp977 Juta Untuk Judi Online, Oknum Kades Ditahan Kejakasaan

Foto 20221212 135913 iGo
Ilustrasi tahanan. (foto: ist)

RUBRIK.co.id- Mohammad Suhendri oknum kepada desa Bekasi Jawa Barat ditangkap Kejaksaan Negeri karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa tahun 2019 sampai 2022 sehingga ditaksir merugikan negara hampir 1 miliar rupiah.

Antonius Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Jawa Tengah membenarkan hal itu.

Menurut Antonius kalau kasus yang menjerat Mohammad Suhendri merupakan pelimpahan tahap 2 dari Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Kamis, 27 Juni 2024.

” Kerugian negara mencapai Rp Rp977.572.401 dari korupsi ini,”ujar
Antonius

Ditambahkan Antonius perbuatan tersangka adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka MS, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari 2019 – 2022. Tersangka diduga melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat kepala desa di 2019.

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan mencapai Rp99.900.000. Selanjutnya. kata dia, pengelolaan dana desa yang tak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dengan anggaran sebesar Rp210.746.679. Namun, yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

“Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Antonius.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku MS sengaja merangkap jabataN sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot. Selain itu, juga untuk judi Singapura. “Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding,” jelas Antonius.

Adapun pasal yang dijerat terhadap pelaku yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Adapun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 miliar.***