Anak Panti Asuhan Dicabuli Oknum Polisi Saat Hendak Melapor

RUBRIK.co.id- Seorang anak yatim piatu di kabupaten Belitung, provensi kepulauan Bangka Belitung berinsial B menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir AS.

Kejadian pencabulan ini terjadi saat korban yang masih tergolong anak dibawa umur hendak melaporkan kasus yang menimpa dirinya yang dilakukan oleh oknum pengurus panti asuhan.

Kejadian ini berawal saat korban B ditemani oleh temannya mendatangi polsek Tanjung pandan untuk melaporkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pengurus panti asuhan.

Saat tiba di Polsek, korban bertemu dengan pelaku, Akmal Subekti. Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu ruangan di Polsek Tanjung Pandan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut. Tak lama kemudian, pelaku meminta korban berpindah ke ruangan lain.

Waktu sampai di kantor polisi korban bertemu dengan pelaku AS. Tidak lama kemudian AS mengajak korban untuk ke salah satu ruangan dalam polsek untuk dimintai keterangan. Hanya berselang beberapa menit pelaku kembali meminta korban untuk bergeser ke ruangan lain.

Pada saat melihat korban sudah dalam ruangan pelaku kemudian mengunci pintu kamar dan saat itulah tindakan asusila terhadap korban dilakukan. Kejadian ini terjadi pada 15 Mei 2024 lalu.

” Status AS dari lelaki sekarang status pelaku sudah diditingkatkan ke penyidikan sehingga AS sudah sitetapkan jadi tesangka,” Ujarnya dikutip dari Viva.co.id.

KBO Satreskrim Polres Belitung, Ipda Wahyu Nugroho membenarkan peristiwa pencabulan yamg dilakukan oleh oknum anggota polisi berpangkat brigadir tersebut.

Usai melakukan aksi bejatnya pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya pada orang lain.

Usai korban di cabuli oleh pelaku di dal satu ruangan akhirnya korban meminta kepada temanya yang berada diluar untuk pulang ke panti asuhan.

Setelah melakukan aksi bejat itu, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kedua temannya yang mengantarkannya ke Polsek Tanjung Pandan. Korban pun akhirnya mengalami trauma berat.

Karena trauma atas kejadian itu korban kemudian melaporkan hal ini ke Komnas perlindungan perempuan dan anak provensi kepulauan Bangka Belitung.

Pelaku menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tentang Kekerasan Seksual, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Bahkan pelaku brigadir AS rencana akan diberikan sanksi pemecatan akibat dari perbuatan nya tersebut.***

 

Komentar