RUBRIK.co.id- Bripka JS oknum anggota polisi di kota Ambon Maluku tega merudakpsa anak tirinya yang berusia 17 tahun dan bahkan mengancam akan korban untuk menganiaya ibunya kalau sampai korban melaporkan kejadian bejat ayah tirinya.
Kerabat korban berinisial PP membenarkan peristiwa itu saat konfirmasi wartawan Kamis 15 Agustus 2024 dikutip dari Detik.com.
Menurut PP kalau korban rudakpaksa itu terjadi di rumah korban di kota Ambon pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.
Saat itu pelaku memanggil korban masuk ke dalam kamar saat korban sudah ada di kamar pelaku langsung menyetubuhi anak tirinya tersebut.
Kasus ini baru dilaporkan korban di polres Ambon pada tanggal 11 Agutus 2024 lalu dengan alasan korban takut kalau nantinya ibu kandungnya di pukul pelaku.
Sementara itu, Kasih Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay membenarkan kasus pemerkosaan tersebut. Dia mengaku, apabila terbukti juga akan ditindak dengan kode etik profesi.
“Iya benar ada laporan, tetapi kini kita sedang tangani kasusnya. Apabila terbukti nanti akan diproses juga dengan kode etik profesi,” jelas Janete.***
Komentar