RUBRIK.co.id,MAKASSAR-Briptu AL oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial yang tega menganiaya pacarnya diberikan sanksi penempatan khusus usai dilaporkan oleh korban.
Informasi yang dihimpun wartawan pelaku menganiaya korbannya yang tidak lain adalah pujaan hatinya dengan cara mencekik leher dan menampar korban.
Karena tidak terima dengan prilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan hal ini ke Polres Pinrang, Polda Sulawesi Selatan .
Briptu AL diduga mencekik dan menampar kekasihnya karena kesal diputuskan.
Dugaan penganiayaan ini diusut setelah pacar Briptu AL melaporkan perbuatan oknum polisi itu ke Polres Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan kalau kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh propam polda Sulsel.
” Kasus yang kemudian ditangani Propam Polda Sulsel ini membuat Briptu AL dipatsus selama lima hari sejak 5-9 September 2024,” Dikutip dari Detik.sulsel Sabtu 7 Sepetember 2024.
Ditambahkan Didik selain ditahan pelaku juga telah dibebas tugaskan dan masih proses pemeriksaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Diketahui, Briptu AL diduga menganiaya pacarnya inisial AU (27) di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Sabtu (24/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Tiga hari setelah kejadian, Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang.
“Laporan penganiayaan dimana pelakunya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Sulsel,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan saat dikonfirmasi, Senin 2 September 2024 lalu.***
Komentar