Curi Ternak, Satu Warga Kajang Dan Bulumkumpa Ditangkap Polisi 

RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- HS 41 warga Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa dan ML (50) tahun warga Desa Sangkala Kecamatan Kajang dua pelaku pencurian ternak ditangkap tim gabungan resmob polres Bulukumba dan satreskrim Polsek Bulukumpa dan Kajang Jumat 1 November 2024 lalu.

Selain kedua pelaku yang diringkus satu orang pelaku berinisial AD (31) juga warga Desa Sangkala berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan saat ini dalam pengejaran Polisi.

 

Tindak pidana pencurian ini terjadi di Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba pada Sabtu 12 Oktober 2024 bulan lalu.

Korban pencurian dua ekor sapi tersebut yakni SA (65) tahun, petani warga Desa Bonto Baji Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulsel.

Korban kehilangan dua ekor sapi miliknya yang ditambatkan dipersawahan pada Jumat 11 Oktober 2024 dan mengetahui sapi miliknya hilang pada esok hari.

Korban telah melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kajang Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.

Ipda Kacong menjelaskan bahwa peristiwa ini terungkap adanya informasi yang diperoleh dari salah satu warga.

“Jadi terduga pelaku saat membawa dua ekor sapi curian itu, satu ekor yakni anak sapi terjatuh dari Mobil, salah seorang warga yang melihat sapi terjatuh berusaha mengejar Mobil tersebut.” Ungkap Ipda Kacong, Sabtu (9/11/2024).

“Saat dikejar dengan menggunakan sepeda motor, warga berhasil menyusul mobil tersebut dan mengetahui bahwa pengendara mobil Pickup tersebut yakni terduga HS warga Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa.” Ungkapnya lagi.

Korban juga telah memastikan bahwa anak sapi yang terjatuh dari mobil tersebut adalah benar miliknya yang telah hilang dicuri bersama induknya.

Berdasarkan keterangan warga dan korban tersebut kemudian Tim gabungan melakukan koordinasi untuk mengamankan terduga pelaku yang telah diketahui identitas dan alamatnya.

Tim gabungan dipimpin Ipda Kacong langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku HS di kediamannya di Desa Tibona Kecamatan Bulukumpa pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 03.00 wita.

Saat diamankan terduga pelaku HS menyebut bahwa dirinya membeli sapi tersebut dari terduga pelaku ML, tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga ML dirumahnya di Desa Sangkala Kecamatan Kajang pada pukul 04.00 wita.

Kemudian saat diamankan terduga ML menyebut bahwa sapi tersebut dia curi bersama AD juga warga Desa Sangkala Kecamatan Kajang, pada pukul 04.15 wita, tim gabungan kembali melakukan pengembangan namun terduga AD berhasil melarikan diri saat hendak diamankan dan saat ini dalam pencarian dan pengejaran.

“Kedua terduga pelaku yang berhasil diringkus, saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, barang bukti dua ekor sapi berhasil diamankan namun setelah beberapa hari satu ekor barang bukti yakni anak sapi mati akibat luka berat pada bagian kepala setelah terjatuh dari mobil.” Pungkas Ipda Kacong.***

Komentar