Desa Bontonyeleng Gelar Musyawarah Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Bertempat di Aula Desa Bontonyeleng,Kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025, Selasa 27 Desember 2024.

Acara ini dihadiri kepala Desa Bontonyeleng Andi Mauragawali, Sekertaris Desa Ambo Enre, ketua BPBD serta perangkat desa lainya termasuk kepala dusun, Babinsa.

Kepala Desa Bontonyeleng Andi Mauragawali musrenbangdes adalah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa.

Menurut Opu sapaan akrab Andi Mauragawali tujuan dari musyawarah ini untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam tahun berkenaan.

Pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan APBDes mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dengan difasilitasi oleh Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa dengan melibatkan keterwakilan semua unsur atau komponen masyarakat.

Sementara itu ketua BPD Desa Bontonyeleng Ahmad mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga penetapan APBDes ini.

Diharapkan dengan penetapan ini akan menjadi acuan rencana kerja di tahun 2025.Walaupun mungkin akan ada penyusian anggaran pembangunan yang di alokasikan untuk Desa Bontonyeleng.Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan oleh Pemerintah pusat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.***

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar