IRUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Adanya oknum Debt collector nakal yang melakukan penarikan paksa kendaraan dinilai sangat meresahkan warga termasuk di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Beberapa kasus penarikan paksa oknum Debt Collector terjadi di Bulukumba mulai penarikan kendaraan roda empat sampai roda dua secara paksa dinilai menjadi momot menakutkan masyarakat termasuk yang ada di Bulukumba.
Bahkan adanya oknum Debt collector di Bulukumba yang diduga melakukan penarikan paksa di jalan berakhir dengan pelaporan polisi.
Dikutip dari media online wartakota.co ada beberapa cara menghadapi Debt Collector nakal jika Debt Collector tagih cicilan dengan cara kasar hingga melakukan perampasan.
Diketahui, sampai saat ini Debt Collector kerap bikin resah pemilik kendaraan bermotor yang membelinya secara kredit.
Aksi Debt Collector main tarik paksa kendaraan di jalan tersebut, sangat jelas melanggar dan melawan hukum.
Apalagi di masa pandemi corona ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi yang terdampak Covid-19.
Saat ini, Debt Collector diminta setop sementara tagih utang ke nasabah.
Namun jika masih ada Debt Collector sewenang-wenang menagih, hingga berbuat kasar, adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini ialah otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua Sulawesi Selatan.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bahkan, ada juga Debt Collector nekat merampas motor atau mobil di jalan yang terkadang pakai cara-cara yang kasar.
Debt Collector Bisa Dipidana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.***
Komentar