Daerah  

Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

Irwan Rubrik
japto
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno

RUBRIK.co.id- Rumah pribadi milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rabu 5 Februari 2025.

Penggeledahan ini dikabarkan terkait kasus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari situs detik.com membenarkan penggeledahan rumah ketua umum pemuda Pancasila.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) pada 2021. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS sebesar US$ 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Tim KPK menyita uang dalam berbagai mata uang, dokumen, serta barang bukti elektronik.

“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

Namun, KPK belum menjelaskan keterkaitan Japto dengan Rita maupun status kepemilikan mobil yang disita.

Bukan hanya itu KPK juga menyita 11 unit mobil di rumah ketua PP Japto Soerjosoemarno.

Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017 dan kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.***