RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Sejumlah usaha rumah pijat di kabupaten Bulukumba semakin menjamur anehnya lagi diduga tanpa mengantongi izin dalam melakukan operasi Kamis 13 Februari 2025.
Anehnya lagi hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah. Dari sekian banyak yang beroperasi, hanya tiga usaha yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin resmi.
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, hanya Areum Spa, Areum Mom & Baby Spa, dan Queenova Studio yang memiliki izin resmi. Selebihnya, usaha pijat yang beroperasi di Bulukumba dikategorikan sebagai ilegal.
Plt. Kepala DPMPTSP Bulukumba, Daud Kahal, menegaskan bahwa usaha yang tidak memiliki izin resmi seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi.
“Jika DPMPTSP menerbitkan izin, berarti proses dan persyaratan sudah dipenuhi. Sebaliknya, jika belum memiliki NIB, maka usaha tersebut masih ilegal,” ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Pihaknya mengimbau para pelaku usaha rumah pijat untuk segera melengkapi izin agar mendapatkan legalitas dan kemudahan beroperasi.
Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba telah beberapa kali menggelar razia terhadap rumah pijat ilegal, hingga kini belum ada langkah konkret seperti penutupan atau penyegelan.
Kasatpol PP Damkar Bulukumba, Hasbullah, mengaku bahwa pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani usaha yang tidak berizin.
“Kami sering melakukan razia dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha. Kami berupaya agar mereka memahami pentingnya perizinan sebelum bertindak lebih jauh,” katanya.
Namun, sikap Satpol PP yang dianggap kurang tegas menuai respons dari berbagai pihak, termasuk dari pemilik usaha rumah pijat yang namanya masuk dalam daftar ilegal.
Salah satu usaha yang tidak memiliki izin resmi berdasarkan data DPMPTSP adalah Salon Ria, yang berlokasi di Jalan Cendana, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu.
Saat dikonfirmasi, pemilik salon, Junaedy, membantah bahwa usahanya ilegal dan menantang pemerintah untuk bertindak jika memang ada pelanggaran hukum.
“Silakan koordinasi dengan Satpol PP. Kalau memang saya tidak punya izin, itu kewenangan pemerintah untuk menegur,” tegasnya.***
Komentar