RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bonto Bahari pada Jumat 14 Februari 2025 kemarin.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (7/2) minggu lalu di halaman Masjid Fathul Yaqin Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, Sulsel.
Pelaku tersebut seorang pria berinisial MS alias A (33) tahun alamat Dusun Lembang Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Sementara korban berinisial H alias A warga Kecamatan Bonto Bahari. Atas kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor miliknya yang dipakrkir dihalaman Masjid.
Korban telah melaporkan kasus pencurian yang menimpa dirinya pada Polsek Bonto Bahari di hari itu juga Jumat (7/2) guna proses pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sehingga berhasil mengetahui ciri-ciri, alamat dan identitas pelaku.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bonto Bahari Aipda Syamsul Bahri bersama Tim Resmob Polres Bulukumba pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kecamatan Ujung Loe pada jumat (14/2) kemarin sekitar pukul 17.30 wita.
Kapolsek Bonto Bahari AKP Budiawan S.IP mengungkapkan bahwa setelah diamankan oleh tim gabungan, langsung membawa pelaku ke Posko Resmob untuk dilakukan introgasi awal.
“Saat diitrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di halaman Masjid Fathul Yaqin, bahkan pelaku juga mengaku telah mencuri uang yang ada didalam dikotak amal Masjid tersebut, pelaku melakukan aksinya seorang diri.” Ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pelaku juga mengakui dan menyebut bahwa barang bukti sepeda motor yang ia curi disimpan atau diparkir di halaman salah satu super market (Alfamidi) yang ada di Kabupaten Takalar.
Tim gabungan kembali melakukan pengembangan ke Kabupaten Takalar dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di halaman super market Alfamidi yang dimaksud.
“Dari pengakuan pelaku bahwa motor tersebut hendak ia jual diluar kabupaten Bulukumba namun saat perjalanan kehabisan bensin sehingga pelaku menyimpan motor tersebut di Alfamidi kemudian kembali ke rumahnya di Ujung loe.” Ungkap Budiawan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handpone milik pelaku, serta mengamankan satu buah kunci ‘L’ dan satu buah obeng bunga yang digunakan pelaku saat beraksi mencuri motor dan uang kotak amal.
Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bonto Bahari guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik unit Reskrim Polsek Bonto Bahari telah melakukan penetapan tersangka kepada MS alias A, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana.” Pungkas Kapolsek AKP Budiawan.**
Komentar