Daerah  

Begini Cara Kalapas Bulukumba Cegah Narkoba Dan HP Masuk Lapas 

Irwan Rubrik
Kepala Lapas II A Bulukumba, Akbar Amnur

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba terus memperketat pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba dan handphone ke dalam lingkungan lapas.

Langkah ini menjadi prioritas Kepala Lapas II A Bulukumba, Akbar Amnur, yang baru menjabat 15 Februari 2025 itu.

” Kami tidak tinggal diam. Setiap indikasi pelanggaran langsung ditindak tegas, termasuk melakukan penggeledahan kamar hunian minimal dua kali dalam sebulan dengan melibatkan aparat Polres dan Kodim,” tegas Akbar dalam konfrensi, Kamis, 8 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan terakhir, ditemukan 12 unit handphone, dengan 3 di antaranya diduga digunakan untuk kejahatan. Barang tersebut kini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain itu, Lapas Bulukumba juga akan menerapkan sistem non-tunai dengan kartu Brizzi hasil kerja sama dengan BRI. Inovasi ini diterapkan di koperasi lapas sebagai upaya memutus peredaran uang tunai yang berpotensi disalahgunakan.

“Tidak ada lagi transaksi tunai. Ini langkah konkret untuk mencegah praktik-praktik gelap,” ujarnya.

Lapas juga menerapkan kebijakan penggunaan sandal khusus bagi pengunjung guna mengantisipasi penyelundupan barang terlarang.

Bahkan, warga binaan yang melanggar akan dimasukkan ke dalam Register F, yang otomatis menggugurkan hak remisi mereka.

“Khusus bagi yang positif narkoba saat tes urine, kami beri sanksi tegas. Tidak dapat remisi dan akan dikurung di ruang khusus ‘tutupan sunyi’ selama enam hari tanpa kunjungan maupun titipan,” jelas Akbar.

Sebagai bentuk komitmen, seluruh petugas Lapas telah mendeklarasikan sikap anti peredaran HP dan narkoba.

Akbar pun menegaskan pentingnya dukungan publik dan media dalam mengawasi dan membantu menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.

” Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan sosial dan kontrol publik untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih,” pungkasnya.

Akbar mengakui, Lapas Kelas IIA Bulukumba menghadapi persoalan serius terkait over kapasitas. Saat ini, jumlah warga binaan mencapai 503 orang, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya untuk 350 orang.

” Secara konstruksi, lapas kami tidak memungkinkan untuk menampung sebanyak itu. Harusnya hanya memuat maksimal 350 orang. Faktanya sekarang sudah 503,” ungkap Akbar.

Kelebihan jumlah ini berdampak langsung pada kualitas pembinaan, pengawasan, hingga kesehatan para narapidana. Minimnya ruang gerak, terbatasnya sirkulasi udara, serta kondisi kamar hunian yang padat menjadi tantangan tersendiri bagi petugas.

“Kami hanya punya 80 pegawai yang harus membina dan mengawasi lebih dari 500 warga binaan. Idealnya, perlu tambahan minimal 15 petugas lagi, terutama di sektor pengamanan dan pembinaan,” tambahnya.

Akbar juga menjelaskan bahwa over kapasitas bukan hanya terjadi di Bulukumba. Secara nasional, kapasitas ideal lapas hanya sekitar 170 ribu narapidana, sementara jumlah aktual mencapai lebih dari 290 ribu, artinya ada kelebihan hampir 120 ribu orang.

“Kondisi ini tentu berpengaruh pada upaya pembinaan,” katanya.

Dia membandingkan dengan Lapas Takalar yang memiliki kelas lebih kecil dari Bulukumba namun memiliki pegawai sebanyak 100.

Namun itu tidak mengurangi kinerja mereka dalam menyiapkan warga binaan secara layak untuk kembali ke tengah masyarakat usai bebas penjara.***