RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Polres Bulukumba telah menangkap enam orang terduga premanisme di kabupaten Bulukumba sejak dilaksanakan operasi pekat Lipu 2025.
Dari data yang dihimpun wartawan jumat malam 9 mei 2025 mengatakan kalau kepolisian telah menangkap 2 orang terduga premanisme di kawasan pasar sentral Bulukumba yang berkedok sebagai juru parkir liar (jukir) beberapa hari lalu.
Kedua terduga pelaku diamankan saat melakukan aksinya di dalam kawasan pasar sentral Bulukumba dengan meminta retribusi parkir kepada para pengendara yang masuk pasar sentral.
Dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga adalah pungutan retribusi liar di pasar sentral.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan.
Bukan sampai disitu Jumat sore sekitar pukul 15:30 tim gabungan dari polisi kembali mengamankan empat orang terduga pelaku premanisme yang juga berkedok sebagai juru parkir liar di sekitar kantor Samsat jalan Muhtar Lutfi kota Bulukumba.
Penangkapan tersebut menyusul adanya keresahan sejumlah warga pengunjung kantor Samsat Bulukumba yang merasa diancam dan dipaksa membayar retribusi kepada para warga yang masuk ke kantor samsat.
Dari informasi terduga pelaku saat melakukan aksinya dengan cara memaksa korban untuk membayar retribusi parkir kep para korban.
KeempatĀ terduga pelaku diamankan di sekitar lahan parkir kantor samsat Bulukumba. Ditangan terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil dari parkir liar.
Keempat orang terduga pelaku saat ini telah diamankan polisi dan masih proses pemeriksaan.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36). Mereka ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di area parkir Kantor Samsat Bulukumba, Jl. Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial NFA. Dalam unggahan itu, dilaporkan adanya tindakan pemaksaan terhadap seorang perempuan untuk membayar uang parkir secara tidak sah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang terduga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan yang disimpan di saku celana masing-masing pelaku,” ungkap Iptu Muhammad Ali.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, terduga AN alias EM mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada korban berinisial NFA secara paksa tanpa memberikan karcis resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulukumba untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
“Silakan dilaporkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Bulukumba,” tegas AKBP Restu.
Polres Bulukumba juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan komitmen Polri dalam menciptakan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba.***