Marak Parkir Liar Di Bulukumba, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Maraknya parkir liar di Bulukumba nampaknya sudah menjadi lahan tersendiri oleh oknum tertentu untuk mendapatkan pundi-pundi uang, bahkan bukan hanya masyarakat sipil namun diduga parkir liar diduga dibekingi oleh oknum aparat.

Dari pengakuan sumber yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan kalau Salah satu lokasi parkir liar di kota kabupaten Bulukumba dibekingi oleh oknum aparat.

” Ada salah satu restoran di kota Bulukumba yang kawasannya luar dimanfaatkan oleh jukir liar (jukir) untuk meminta biaya parkir, setelah saya cari tau ternyata ada oknum aparat yang jadi beking para jukir liar disitu,” Ungkap sumber minggu malam 11 Mei 2025.

Informasi lainya yang berhasil dikumpulkan redaksi sejumlah parkir liar di Bulukumba didominasi oleh pertokoan, minimarket warung makan restoran sampai ke pasar sentral Bulukumba.

Salah satu restoran di bilangan jalan lanto daeng pasewang kota Bulukumba diduga terdapat parkir liar yang disinyalir bekengi oknum aparat.

Hal ini dikuatkan dengan beberapa pengakuan warga (pelanggang) yang kerap masuk kedalam kawasan warung makan tersebut mengaku dimintai uang parkir kendaraan tanpa ada bukti karcis.

” Saya kira kalau parkir di dalam kawasan restoran sudah tidak bayar teryata dimintai juga,” Ujar Sandi salah seorang pengujung warung makan yang menyajikan menu mie tersebut.

Menurut Sandi anehnya lagi kendaraan yang masuk kedalam lokasi restoran harus membayar parkir tanpa ada karcis bukti pembayaran.

Sandi mengatakan parkir liar tumbuh ketika muncul tempat-tempat baru yang mengundang banyak orang untuk datang dan membutuhkan lahan parkir. Maka bagi juru parkir hal ini dipandang sebagai sebuah potensi untuk munculnya lahan parkir baru.

“Biasanya modelnya seperti itu, kalau tempat toko atau kantor itu punya lahan luas maka di situ kesempatan para juru parkir liar untuk mengumpulkan pundi-pundi uang dari para pelanggan.

Seharusnya menurut Sandi saat parkiran yang berada di dalam kawasan restoran sepenuhnya kewenangan dari pihak restoran itu sendiri namun ini tidak semua kewenangan dari jukir lair.

” Pihak pengelolaan restoran tidak memungut biaya parkir tapi oknum tertentu yang memanfaatkan untuk memungut biaya parkir,” Ujar Sandi.

Ditambahkan Sandi menurut sepengetahuan dirinya jika parkir sudah masuk tepi jalan umum itu bisa masuk kewenangan Dinas perhubungan ,” ujarnya lagi.

Sementara itu kepala dinas perhubungan kabupaten Bulukumba melalui sekertaris dinas Idham mengatakan dinas perhubungan hanya diberi kewenangan untuk mengurusi parkir di tepi jalan umum di uar itu, bukan menjadi tanggung jawab atau kewenangan pihaknya,” Singkat Idham.

Parkir di tepi jalan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

Diberitakan sebelumnya polres Bulukumba telah menangkap enam orang terduga premanisme di kabupaten Bulukumba sejak dilaksanakan operasi pekat Lipu 2025.

Dari data yang dihimpun wartawan jumat malam 9 mei 2025 lalu mengatakan kalau kepolisian telah menangkap dua terduga premanisme di kawasan pasar sentral Bulukumba yang berkedok sebagai juru parkir liar (jukir) beberapa hari lalu.

Kedua terduga pelaku diamankan saat melakukan aksinya di dalam kawasan pasar sentral Bulukumba dengan meminta retribusi parkir kepada para pengendara yang masuk pasar sentral.

Dari tangan terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga adalah pungutan retribusi liar di pasar sentral.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses pemeriksaan.

Bukan sampai disitu Jumat sore sekitar pukul 15:30 tim gabungan dari polisi kembali mengamankan empat orang terduga pelaku premanisme yang juga berkedok sebagai juru parkir liar di sekitar kantor Samsat jalan Muhtar Lutfi kota Bulukumba.

Penangkapan tersebut menyusul adanya keresahan sejumlah warga pengunjung kantor Samsat Bulukumba yang merasa diancam dan dipaksa membayar retribusi kepada para warga yang masuk ke kantor samsat.

Dari informasi dari terduga korban pemerasan dan pemaksaan yang dilakukan rerduga pelaku akhirnya kepalisian langsung bergerak ke lokasi tempat dimana kelimanya beroperasi.

Keempat terduga pelaku diamankan di sekitar lahan parkir kantor samsat Bulukumba. Ditangan terduga pelaku polisi mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil dari parkir liar.

Keempat orang terduga pelaku saat ini telah diamankan polisi dan masih proses pemeriksaan.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AN alias EM (50), FR alias IC (46), LK alias AB (44), dan SN alias RN (36). Mereka ditangkap pada Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di area parkir Kantor Samsat Bulukumba, Jl. Muhtar Lutfi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui unggahan di media sosial Facebook oleh akun berinisial NFA. Dalam unggahan itu, dilaporkan adanya tindakan pemaksaan terhadap seorang perempuan untuk membayar uang parkir secara tidak sah.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan empat orang terduga. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan yang disimpan di saku celana masing-masing pelaku,” ungkap Iptu Muhammad Ali.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, terduga AN alias EM mengakui telah meminta uang parkir sebesar Rp5.000 kepada korban berinisial NFA secara paksa tanpa memberikan karcis resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulukumba untuk mendalami unsur dugaan tindak pidana premanisme dan pungutan liar.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar dan aksi premanisme di lingkungan sekitar demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.

“Silakan dilaporkan. Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Laporan bisa disampaikan langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polres Bulukumba,” tegas AKBP Restu.

Polres Bulukumba juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan komitmen Polri dalam menciptakan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Bulukumba.***

 

# Ilustrasi tukang parkir (Mojok.co)