RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- RA (bukan AR) Oknum pegawai lembaga pemasyarakatan kelas II A kabupaten Bulukumba resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian usai barang bukti serbuk kristal yang ditemukan saat penangkapan positif narkoba jenis sabu Jumat 16 Mei 2025.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik polda sulsel dan hasilnya barang haram yang dikuasai RA adalah narkoba jenis sabu.
Hal ini diungkapkan oleh kasat narkoba polres Bulukumba AKP Syamsuddin kepada wartawan jumat 16 Mei 2025.
Menurut Syamsuddin hasil pemeriksaan dari Labfor sudah kami terima dan menjadi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Menurut Syamsuddin barang bukti jenis sabu seberat 2,8425 gram disita dari proses penangkapan dan pengembangan tersangka RA beberapa hari lalu.
Menurut Syamsuddin berbeda dengan hasil urine dari RA setelah dilakukan pemeriksaan urine RA negatif artinya tidak terbukti yang bersangkutan pengguna narkoba.
Usai ditetapkan tersangka RA akan ditahan selama 21 hari kedepan di sel tahanan polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya oknum pegawai lapas Bulukumba berinisial RA (bukan AR) terancam dipecat usai ditangkap dalam kasus dugaan keterlibatan narkoba beberapa hari lalu.
Dikonfirmasi wartawan kepala lapas Bulukumba Akbar mengatakan kalau kasus ini sepenuhnya telah diserahkan ke polisi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut Akbar soal sanksi berat yang menunggu oknum pegawainya tersebut memang sangat berat dengan kata lain yang bersangkutan RA terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
” Kalau sanksi kita tunggu proses di polisi dan ketepatan hukum sampai vonis di pengadilan nantinya kalau soal sanksi sudah pasti berat bisa dipecat,” Ujar Akbar.
Akbar mengaku saat mengetahui ada oknum anggotanya yang diduga ditangkap narkoba dirinya langsung berkomunikasi melalui via telpon dengan polisi dan meminta agar kasus tersebut ditindak lanjuti dan kembangkan kalau memang ada terduga lain yang terlibat.
“Saya sudah sampaikan bapak kapolres saat mengetahui adanya pegawai lapas ditangkap dan tidak mau mengintervensi kasus ini semua saya serahkan ke polisi untuk di proses lebih lanjut,” Kata mantan kalapas kabupaten Sinjai sulsel ini.
Bahkan bukan hanya itu menurut Akbar dirinya juga telah meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan siap terbuka untuk dilakukan penyelidikan ataupun pengembangan kalau kedepan masih ada oknum anggota lapas maupun narapidana yang juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.
” Dari awal saya sampaikan kepada pihak kepolisian kalau kami di lapas terbuka kalau memang ada lagi oknum yang terlibat baik sipir maupun napi silahkan ditindak lanjuti,” Ujarnya.
Menurut Akbar dirinya telah memberikan peringatan keras terhadap semua pegawai lapas untuk tidak main-main dalam persoalan narkoba dan siapapun yang terlibat pasti akan di proses secara hukum tanpa pandang bulu,” Tegas Akbar.***






