RUBRIK.co.id, BULUKUMBA- Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba berinisil AR resmi diberhentikan sementara usai terseret kasus narkoba. Langkah tegas ini diambil oleh pihak Lapas sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
Pemberhentian dilakukan dalam apel pagi yang digelar Rabu, 21 Mei 2025, yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Akbar Amnur, dan dihadiri seluruh jajaran staf dan petugas jaga.
Meski AR tidak hadir karena tengah ditahan di Mapolres Bulukumba, prosesi dilakukan secara simbolis dengan diwakili oleh anggota keluarganya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan dan menjaga wibawa institusi. Tidak ada tempat bagi pegawai yang mencoreng nama baik pemasyarakatan,” tegas Kalapas Akbar Amnur dalam amanatnya.
Keputusan pemberhentian sementara tersebut merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 Ayat 2, yang mengatur bahwa ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara dari jabatannya.
Dalam masa ini, kata Akbar Amnur, AR hanya akan menerima 50 persen dari gaji pokok terakhir.
Sekedar diketahui, AR ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Selasa, 13 Mei 2025, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu.
Dari tangan AR, polisi mengamankan delapan saset plastik berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari lima saset kecil dan tiga saset sedang.
Setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, AR kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.(***)






