RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Dengan seiring kemajuan teknologi transportasi, sepeda listrik kini kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Tetapi hal tersebut tidak selamanya baik, banyak orang tua yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya yang padat.
Partisipasi dari orang tua, masyarakat, dan aparat kepolisian dibutukan dalam menangani masalah ini. Jika hanya mengandalkan aturan saja tidak akan efektif, harus ada tindakan tegas terhadap masalah ini agar tidak ada korban dulu baru ada solusi.
Dari informasi yang dihimpun wartawan jumat 23 Mei 2025 mengatakan kalau penggunaan sepeda listrik banyak digunakan anak-anak di sejumlah jalan dalam kota Bulukumba,bahkan bukan hanya anak sekolah bahkan orang dewasa juga banyak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
” Bahaya sekali pak saya hampir kecelakaan tadi gara-gara sepeda listrik yang dipakai anak-anak tiba-tiba memotong jalan,” Kata Heri warga Ela-ela kecamatan Ujung Bulu.
Menurut Heri sepeda listrik sudah menjadi alternatif sebagian orang tua untuk anaknya yang masi sekolah di bangku sekolah dasar dengan alasan mudah mengakses dengan cepat sampai ke sekolah padahal mereka tidak memikirkan dampaknya bagi pengendara lainya.
Kasat lantas polres Bulukumba AKP Muhammad Idris mengatakan saat ini keberadaan sepeda listrik ini dapat kita katakan legal karena penggunaan sepeda listrik telah di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan sepeda listrik harus memakai helm, usia paling rendah 12 (dua belas) tahun, dan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus seperti lajur sepeda dan kawasan tertentu saja seperti pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan motor (carfree day), area kawasan perkantoran dan area di luar jalan.
Tetapi kenyataannya di kabupaten Bulukumba masih banyak dijumpai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang ramai lalu lalang kendaraan. Serta banyak anak-anak kecil menggunakan sepeda listrik. hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku lalu dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.
” Saya sudah sering kali menghimbau warga untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan umum yang padat kendaraan,” Kata mantan kasat lantas polres Sinjai ini.
Idris berharap agar keterlibatan orang tua termasuk pihak sekolah untuk bersama-sama mensosialisasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum yang padat kendaraan.***






