RUBRIK.co.id- Seorang jaksa diduga diperas oleh seorang pria berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan ditangkap kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta lantaran diduga melakukan pemerasan.
Hal ini dibenarkan oleh Syahron Hasibuan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta kepada wartawan dikutip dari viva.co.id Jumat 30 Mei 2025.
” LSN ini mengaku wartawan dan LSM,” ujar Syahron.
Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikuti salah satu persidangan. Selanjutnya, dia membuat tuduhan atau intimidasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
“ Terduga pelaku membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.
Bukan hanya sekali LSN telah membuat sebanyak 7 kali tulisan di berita dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi demo.
Selanjutnya, LSN menghubungi pejabat struktural di Kejati DKI berinisial AR pada 27 Mei 2025.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH,” ucap dia.
Kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, LSN bertemu dengan AR di depan Kantor Kejati DKI. Pada saat itu, LSN meminta uang Rp5 juta. Setelahnya, LSN berjanji tidak akan membuat berita lagi perihal penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
“Sesaat kemudian Tim Intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” ucap Syahron.
Selanjutnya, setelah menjalani pemeriksaan awal kepada LSN, pihaknya menemukan Handphone yang berisi rekaman suara LSN dan AR.
Sementara itu barang bukti yang disita dari terduga pelaku telah diserahkan ke polisi untuk ditindak lanjuti. ***






