Daerah  

Pemkab Bulukumba Tegaskan Pengurus Koperasi Merah Putih Tidak Boleh Keluarga Dari Kades Dan Lurah

Irwan Rubrik
Ilustrasi koperasi merah putih

RUBRIK.co.id,BULUKUMBA- Pemerintah kabupaten Bulukumba menekankan keluarga kepala desa dan lurah tidak masuk sebagai pengurus koperasi desa merah putih.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad kepada wartawan mengatakan pengurus dan Pengawas tidak boleh unsur Keluarga Semenda dari kepala desa/lurah.

Samenda artinya hubungan keluarga yang terbentuk karena perkawinan, yaitu pertalian antara suami/isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain. Dengan kata lain, keluarga semenda adalah hubungan keluarga yang tidak didasarkan pada hubungan darah, melainkan karena pernikahan. Contohnya adalah mertua, ipar, dan anak tiri.

Bukan hanya itu pemerintah kabupaten Bulukumba melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja pada saat sosialisasi pembentukan koperasi sudah menekankan tentang aturan pembentukan pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Mengenai adanya dugaan desa yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka diminta segera meninjau dan merevisi pengurusnya, oleh karena pada dasarnya proses penerbitan kelembagaannya di notaris tidak akan bisa dilanjutkan karena ada surat pernyataan yang harus ditandatangani bahwa pengurus dan pengawas tidak ada hubungan keluarga sedarah Semenda.

Sementara itu kepala dinas koperasi kabupaten Bulukumba Andi Esfa Tenrisukki mengatakan kalau pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum kades yang duga memasukkan keluarganya sebagai pengurus koperasi merah putih.

Andi Esfar mengaku yang bisa memanggil yang bersangkutan adalah inspektorat namun bisa saja pengajuan berkas pendirian kopdesnya dikembalikan untuk diperbaiki kembali jika terjadi hal. Demikian pula di notaris nantinya jika memang ada info seperti ini maka tertolak juga berkasnya,” Tutup Andi Esfar. ***